Perkara Haji Halim Gugur Demi Hukum

“Perkara Amin Mansur tetap berlanjut. Pemeriksaan ahli dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu besok. Penutupan perkara ini tidak mengganggu jalannya perkara tersebut (perkara Amin Mansur-red),” tandas Harris.

SIDANG----Sidang perkara terdakwa Haji Halim di ruang sidang PN Palembang, Senin (2/2/2026) pagi. (FOTO: IST/DOK.HUMAS PN PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memutuskan dan menetapkan perkara terdakwa Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim.

Pembacaan penetapan penghentian perkara terdakwa almarhum Haji Halim dilakukan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Majelis hakim menyatakan, status perkara yang menjerat terdakwa Haji Halim gugur demi hukum, mengingat status terdakwa telah meninggal dunia.

Mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 132 (1b) Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

“Menetapkan, menyatakan hak penuntut umum terhadap Kemas H Abdul Halim Ali, hapus demi hukum dikarenakan telah meninggal dunia, menetapkan perkara Nomor:05/Pidsus/TPK/2025/PN Palembang atas nama Kemas H Abdul Halim Ali dihentikan, membebankan perkara kepada negara,” ujar hakim.

Kuasa Hukum Haji Halim Fadil Indra Praja saat diwawancarai wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya mencermati SKP2 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada kecacatan formil dan subtansi.

DIWAWANCARAI—-Kuasa Hukum Haji Halim Fadil Indra Praja dan tim saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (2/2/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

“SKP2 merupakan dasar bagi majelis hakim untuk membuat penetapan penghentian perkara. Sehingga kami menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas substansi dan formalitas dari SKP2 ini,” kata Fadil.

Kata Fadil, JPU juga mengakui ada kesalahan dan meminta waktu kepada majelis hakim untuk memperbaiki.

Sidang yang dijawalkan pada Kamis (5/2/2026) dimajukan menjadi Senin (2/2/2026). Sidang yang berjalan pagi hari sempat diskor hingga sore karena ada kesalahan JPU yang disampaikan Kuasa Hukum Haji Halim.

“Pagi tadi persidangan seyogya dilaksanakan jam 10, setelah kami sampaikan keberatan dan jaksa mengakui ada kekeliruan pada SKP2 hakim menskorsing dan sore ini sidang dilanjutkan kembali,” katanya.

“Namun dalam persidangan JPU masih memerlukan waktu untuk memperbaiki SKP2 yang disampaikan,” tambahnya.

“Sebagaimana kita ketahui barang bukti melekat pada atas perkara itu, jika undang-undang sudah memerintahkan perkara gugur demi hukum, maka barang bukti seyogyanya gugur dan tidak bisa dilekatkan dengan perkara lain,” terang Fadil.

Perkara Amin Mansur Tetap Berjalan

Diwawancarai usai persidangan, Kasiintel Kejari Muba Abdul Harris Augusto menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil putusan majelis hakim kepada Kepala Kejari (Kajari) Musi Banyuasin (Muba).

“Putusan ini sudah ditetapkan oleh majelis hakim, setelah ini kami akan segera melaporkan kepada pimpinan terkait sikap ke depan, karena masih ada beberapa poin yang belum sepenuhnya terakomodir,” kata Harris.

Saat ditanya terkait barang bukti, Abdul Harris menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti telah dimuat dalam diktum penetapan, sebagaimana yang sebelumnya diajukan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada majelis hakim, keluarga terdakwa, serta penasihat hukum.

“Barang bukti sudah tercantum di dalam diktum. Namun setelah mendengar penetapan hakim kami akan langsung berkoordinasi dan melaporkannya kepada pimpinan agar barang bukti tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas,” terang Harris.

Harris mengatakan, penghentian perkara Haji Halim tidak memengaruhi proses hukum perkara terdakwa Amin Mansur (berkas terpisah dalam kasus yang sama).

“Perkara Amin Mansur tetap berlanjut. Pemeriksaan ahli dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu besok. Penutupan perkara ini tidak mengganggu jalannya perkara tersebut (perkara Amin Mansur-red),” tandas Harris.

Ia kembali menegaskan, status barang bukti, masih akan dikaji dan dilaporkan lebih lanjut ke Kajari Muba, mengingat dalam diktum penetapan telah diatur peruntukan masing-masing barang bukti, terlebih dengan adanya fakta bahwa salah satu saksi kunci telah meninggal dunia.

“Yang jelas, proses hukum terhadap Amin Mansur tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya lagi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here