Perusahaan Pengelola Kelapa Sawit Ajukan Izin ke Pemda Mura

Kasi Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Mura Ruli Ade. (FOTO: SS1/HENGKY)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas menerima pengajuan permohonan izin pendirian pabrik pengelolaan kelapa sawit oleh PT Ensem Sawita di Kelurahan Muara Lakitan.

Kasi Pengkajian dan Pengembangan Penanaman Modal DPMPTSP Mura Ruli Ade mengatakan, proses perizinan sedang berjalan.

“Sudah disampaikan ke bupati untuk diberikan pertimbangan, lalu diusulkan persetujuan pengeluaran izin pendirian,” kata Ruli yang berbicara mewakili Kepala DPMPTSP Mura Yudi Fachriansyah Ishak, di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).

“Untuk luasan mencapai 28,63 hektar dengan modal investasi Rp94 miliar. Namun, untuk pengeluaran izin lokasi minimal 25 hektar. Tentunya sudah memenuhi syarat,” tambah Ruli.

Dia menerangkan, syarat lainnya adalah harus di luar kawasan hutan, tata ruang layak untuk perkebunan, pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia mengatakan, kalau sudah ada persetujuan dari bupati, maka langsung pengeluaran izin.

Ruli mengatakan, pihaknya memberikan promosi kepada investor terutama penyediaan lahan yang masih luas dan mempermudah perizinan. Seluruh investasi yang ada di Kabupaten Mura harus melalui proses perizinan. Semua harus memenuhi aturan, terutama izin prinsip dengan nilai nominal Rp500 juta. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here