Pj Gubernur Sumsel Harus Minta Maaf terkait Polemik Peminjaman Rumah Dinas Wagub

DENGAR PENDAPAT---Komisi I DPRD Sumsel menggelar rapat dengar pendapat terkait peminjaman Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Selasa (10/12/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Anggota Komisi I DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, mendesak Penjabat Gubernur (Pj) Sumsel Elen Setiadi meminta maaf ke masyarakat Sumsel terkait peminjaman Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

“Saya (Chairul S Matdiah) mendesak Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi meminta maaf kepada masyarakat Sumsel terkait peminjaman Rumah Dinas Wagub Sumsel,” ujar Chairul saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Sumsel, Selasa (10/12/2024).

Chairul menegaskan, Pj Gubernur Sumsel harus bersikap kestaria, dan berani bertanggungjawab atas kesalahan yang telah dilakukan.

H Chairul S Matdiah.

“Pemberian izin tinggal Pj Walikota Palembang di Rumah Dinas Wagub Sumsel saja sudah menyalahi aturan karena semua ada prosedurnya, apalagi ada beberapa bagian yang direnovasi, jelas menyalahi aturan. Jadi Pj Gubernur Sumsel harus minta maaf,” ujar Chairul dengan lantang.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Hj Meilinda

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Hj Meilinda, SSos, MM, mengatakan, dalam RDP itu mereka memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi, SE, MM, dan Kepala Biro Umum dan Hukum Edi Dharma. RDP membahas tentang pengelolaan aset Pemprov Sumsel pinjam pakai Rumah Dinas Wagub Sumsel oleh Pj Walikota Palembang.

“Ya, menyalahi aturan, tidak boleh Rumah Dinas Wagub Sumsel dipinjamkan kepada Pj Walikota Palembang (Ucok Abdulrauf Damenta),” ujar Meilinda.

Selain itu, Pj Gubernur Sumsel juga menyalahi aturan PP Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan PP Nomor 40 Tahun 1999.

“Rumah Dinas Wagub termasuk golongan 1, sudah jelas tidak boleh diubah bentuk sesuai keinginan yang menempati, apalagi orang lain. Jadi menyalahi aturan, dari segi kepatutan karen rumah dinas lambang kehormatan penghuni dan nilai estetika harus dijaga, jadi tidak sepatutnya dipinjam pakai. Jadi bukan hanya persoalan boleh atau tidak,” ujar politisi perempuan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Dia mengatakan, yang diubah atau renovasi adalah kamar mandi, closet, bak mandi dan wastapel. Renovasi atas permintaan Pj Walikota Palembang Ucok Abdulraful Damenta.

“Jadi harus dikembalikan seperti semula, tadi sudah kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat. Sementara Rumah Dinas Wagub Sumsel sudah dikosongkan sejak kemarin oleh Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah,” katanya.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan, peminjaman Rumah Dinas Wagub Sumsel sudah sesuai aturan.

“Ada surat permohonan dari Pj Walikota Palembang, yang kemudian disetujui oleh Pj Gubernur Sumsel,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here