PNS Dilarang Ambil Cuti Setelah Lebaran

PNS

Palembang, Sumselsatu.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Selatan (Sumsel) diimbau untuk tidak mengambil cuti tahunan setelah lebaran 1438 Hijriah. Larangan itu disampaikan langsung Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.

Menurut Alex, mulai tanggal 3 Juli 2017 semua PNS sudah harus masuk dan tidak boleh ada yang libur, bolos, atau mengambil cuti tahunan.

“Tanggal 3 Juli sudah masuk semua. Untuk pelayanan publik seperti rumah sakit dan dinas perhubungan tetap bekerja selama lebaran. Nanti akan diatur posko bergilir. Selain itu, masyarakat jangan mudik bersamaan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan arus mudik,” kata Alex Noerdin, Senin (19/6/2017).

Seperti diketahui PNS mendapat libur sejak 23 Juni hingga 3 Juli 2017. Libur tersebut terbilang lama sehingga cukup digunakan PNS untuk mudik lebaran.

“PNS libur dua minggu, itu sudah cukup lama sehingga tidak boleh ambil cuti setelah lebaran.  Pegawai yang tidak disiplin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai. Untuk pegawai yang tidak disiplin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh pegawai negeri sipil, TNI dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

“Seluruh aparatur sipil negara, TNI dan Polri tidak perlu nambah cuti,” katanya.

Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain.

“Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” ujarnya.

Menteri minta agar imbauan itu diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan Polri. (Son)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here