Banyuasin, Sumselsatu.com
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat evaluasi tentang mekanisme pelaksanaan kampanye dan musyawarah di malam hari saat bulan puasa dan jumlah posko kemenangan, Kamis (29/3/2018) bertempat di Aula KPUD Banyuasin.
Ketua KPUD Banyuasin Dahri, M Pdi, menyampaikan bahwa pada rapat ini yang akan dibahas bersama yaitu waktu kampaye pada malam hari, kampanye pada waktu buka puasa dan shalat tarawih di bulan Ramadhan serta jumlah posko tim pemenangan dan jumlah alat peraga kampanye.
“Kampanye dialogis dapat dilakukan pada malam hari selama masa kampanye, tetapi tempat pelaksanaan bukan di tempat yang dilarang dalam undang–undang dan waktu maksimal pukul 23.00 WIB,” ujar Dahri, dalam rapat yang turut pula dihadiri oleh Tim dari masing-masing Paslon.
Dia juga menjelaskan, buka puasa bersama dapat dilakukan Paslon atau Tim Pemenangan selama masa kampanye di bulan Ramadhan, tetapi tidak dilakukan di tempat yang dilarang sesuai peraturan, dalam zona yang telah ditetapkan KPU Banyuasin.
Selanjutnya, terang dia, shalat tarawih dan witir yang dilakukan di tempat ibadah boleh diikuti oleh Paslon atau Tim, tetapi Paslon dan Tim dilarang kampanye dan membawa simbol – simbol pencalonan.
“Jumlah posko maksimal per-Desa, per Kecamatan, dan Kabupaten. Pembentukan Posko pemenangan dapat dilakukan masing–masing posko untuk tiap tingkatan Desa 5, Kec 3 dan Kab 1 dengan melaporkan secara tertulis keberadaan posko pemenangan disetiap tingkatan,” bebernya.
Dia juga mengatakan bahwa, setiap posko dapat dipasang masing–masing alat peraga kampanye dan bahan kampanye, tetapi jumlah dan ukurannya sesuai dengan yang telah ditetapkan
”Dan Pada masa tenang, masing–masing Paslon wajib membersihkan semua alat peraga kampanye,” tandasnya lagi. #fri