
Palembang, SumselSatu.com
Iwan Tuaji, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI 2024.
Iwan Tuaji menduduki tahkta Wabup PALI sejak 20 Februari 2025. Ia bersama Asgianto, ST, dilantik sebagai Wabup dan Bupati PALI setelah dinyatakan menang Pemilukada 2024. Setelah satu tahun dan tiga bulan lebih menjabat, Iwan Tuaji harus terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada sore hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengamankan dan sekaligus menangkap dua orang terkait dengan adanya pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (3/6/2026) petang.
“IT (Iwan Tuaji), wakil bupati. Yang kedua adalah AK, AK ini dulu sebelum menjadi, sebelum di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, dulu di PALI sebagai kabid di PUPR,” tambah Ketut.
Ketut menyampaikan, Iwan Tuaji diamankan dan ditangkap di PALI. Sedangkan AK di Palembang. Kajati menambahkan, pihkanya juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wabup PALI. Penyidik mengamankan uang tunai Rp436 juta yang rencananya akan disita untuk dijadikan barang bukti. Selain itu, sejumlah berkas disita.
Kata Ketut, Iwan Tuaji diduga menerima uang Rp1 miliar (M) secara bertahap. Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik mengetahui Iwan Tuaji mengembalikan sejumlah uang kepada pihak pemberi.
“Yang memberi pihak swasta. Pada saat pengembalian inilah kami melakukan tindakan,” ungkap Ketut.
Ditambahkan Ketut, pihak pemberi dijanjikan akan mendapat proyek atau pekerjaan pembangunan Rp10 M, dengan Iwan Tuaji menerima fee Rp1 M.
Dikatakan Ketut, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menetapkan dua orang tersangka.
Termasuk Janji Pemilukada? Ketut: Saya Tidak Sejauh Itu
Ketika SumselSatu menyoal apakah pemberian uang itu termasuk janji dalam Pemilukada lalu, Ketut menyatakan, yang pasti posisi tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah daerah.
“Saya tidak sejauh itu, yang jelas yang bersangkutan posisinya sebagai pegawai negeri dan pejabat pemerintah daerah,” kata Ketut.
Ketika disoal keterlibatan Bupati PALI Asgianto dalam perkara tersebut, Ketut penyidikan belum sejauh itu. Namun, ia berjanji akan terus mendalami perkara.
“Kami akan dalami terus. Belum sampai sejauh itu (keterkaitan Bupati PALI-red),” kata Ketut.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Kasipenkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH, MH, menyampaikan, modus operandi dalam perkara, pada Desember 2024 lalu, AK mengajak H untuk Iwan Tuaji yang kala itu sebagai Calon Wabup PALI. Pemilukada PALI dilaksanakan pada akhir November 2024.
Kemudian ada pembicaraan pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase senilai Rp10 M. Lalu, diduga ada permintaan uang komitmen Rp1 M kepada H agar dapat memperoleh proyek tersebut.
Lalu, setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H lalu menyerahkan uang Rp872,5 juta secara bertahap. Uang itu ditransfer ke rekening BCA milik J, ajudan Iwan Tuaji.
Setelah tiba di Kantor Kejati Sumsel sore, Iwan Tuaji langsung menjalani pemeriksaan. Ia keluar mengenakan rompi tahanan pada malam hari sekitar pukul 20:21 dan masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.
“Sebagai warga negara yang baik, kami siap menjalani proses hukum, mohon doanya,” ujar Iwan Tuaji menjawab pertanyaan wartawan.
Saat ditanya kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara, Iwan Tuaji menyatakan tidak ada.
“Nggak adalah (keterlibatan pihak lain), masalah pribadi,” kata Iwan Tuaji singkat sebelum masuk ke dalam mobil. #arf









