
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Hendri Efendi bin Ahmad Nawawi. Sebelumnya, terpidana itu telah dijatuhi hukuman pidana 12 tahun dalam perkara berbeda.
Putusan majelis hakim atas perkara Hendri dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (6/5/2026). Terdakwa tidak secara langsung hadir di ruang sidang. Tetapi melalui sambungan video internet. Pengacara A Rizal, SH, dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa hadir di persidangan.
Majelis hakim memvonis Hendri terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan belas tahun,” ujar hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Barang bukti narkotika dalam perkara ini, telah diputus dalam perkara terpidana Hartoyo bin Bustomi.
Hukuman pidana penjara itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Rabu (29/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Hendri Efendi melanggar Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun, potong masa tahanan, denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, baik JPU, terdakwa maupun pengacara yang mendampingi terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada hari yang sama, majelis hakim juga memutus perkara terdakwa Ari Putra bin Adiyanto Syafei dengan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara. Barang bukti narkotika perkara Ari juga telah diputus dalam perkara Hartoyo.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, JPU Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, mendakwa Efendi dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) UU Narkotika, dan Pasal 609 (2a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
JPU mendakwa Hendri, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Ari Putra, Hartoyo, dan M Jepry Owensyah bin Andi Effendi, pada Sabtu (3/5/2025) lalu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Sebelumnya, pada awal April 2025, Hendri sedang berada di Lapas Merah Mata Palembang dihubungi Man (DPO) yang menawarkan shabu-shabu. Kemudian, pada 27 April 2025 Hendri bertemu Irvansyah Iraba bin Irawan Aba Amini yang juga sedang menjalani hukuman. Hendri mengatakan, ada shabu-shabu dari Aceh yang akan dibawa ke Palembang.
Hendri meminta Irvansyah mengambil dua kilogram (Kg) shabu-shabu dari Man tersebut. Irvansyah lantas memberikan nomor handphone Acg (DPO). Hendri lalu menghubungi Man dan memesan 2Kg shabu-shabu dengan harga Rp30 juta/Kg.
Pada Selasa (29/4/2025), terdakwa Hendri menemui Ari Putra yang juga berada di lapas dan mengatakan ia meminta orang untuk membawa shabu-shabu dari Aceh ke Palembang dan akan memberikan upah Rp50 juta setelah barang terlarang itu sampai di Palembang. Rencananya mereka akan berbagi shabu-shabu tersebut masing-masing 1Kg.
Pada Rabu (30/4/2025) Ari menghubungi Hartoyo untuk membawa shabu-shabu dari Aceh ke Palembang. Kemudian, Hartoyo merima telepon Man yang mengarahkan agar ia dan Jepry mengambil shabu-shabu. Ari meminta agar shabu-shabu itu diberikan ke Usm (DPO) di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKUT.
Namun, pada Sabtu (3/5/2025), di Jalan Raya Palembang Jambi Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap Hartoyo dan Jepry. Petugas juga menyita 2Kg shabu-shabu.
Juga Dihukum 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Selasa (25/11/2025) lalu, Majelis Hakim PN Palembang juga menjatuhkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara terhadap Hartoyo dan Jefry. Selain hukuman pidana penjara, keduanya juga dihukum pidana denda Rp1 M, subsider enam bulan penjara.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada Juni 2024 lalu, Majelis Hakim PN Palembang menghukum Ari Putra dan M Ariansyah bin Jamhari masing-masing selama 10 tahun penjara karena divonis terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2023 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Irvansyah Iraba, Maimul Fidal bin Yahuddin, dan Faudul Rahman bin Syuib, masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 M, subsider enam bulan penjara, karena perkara narkotika.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2022, majelis hakim menghukum Hendri Efendi, M Sofian Mulia bin Amirudin, dan Gatot Hartono bin Syamsudin masing-masing 12 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 M, subsider tiga bulan penjara karena perkara narkortika. #arf









