
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Alex Rachman, AMd Bin Asmadi Hasan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Alex adalah staf terdakwa Deliar Rizqon, ST, MM Bin T Marzoeki saat menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel.
Putusan majelis hakim atas perkara Alex Rachman dibacakan dalam persidangan di raung sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap tervonis Alex Rachman selama satu tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Denda itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam pertimbangannya majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Sebelumnya, JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH menuntut majelis hakim agar memvonis Alex Rachman terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12 B (1 & 2) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP (Dakwaan Kedua Primair).
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Alex Rachman dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim, baik tervonis Alex Rachman yang didampingi Pengacara Supendi, SH, MH, maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir dulu dan akan melaporkan hasil putusan pidana ini kepada pimpinan terlebih dahulu apakah nanti akan banding atau tidak,” ujar Syaran kepada wartawan.
Terdakwa Alex Rachman bersama-sama Deliar selaku Kadisnakertrans Sumsel (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ir Firmansyah Putra bin Abdul Rahman serta Harni Rayuni binti Kuhartoyo, didakwa melakukan korupsi/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan Penyelesaian Permasalahan Norma Kerja di Disnakertrans Sumsel.
Mereka didakwa mendapatkan uang gratifikasi dalam penerbitan suket dan penyelesaian norma kerja dari sejumlah perusahaan hingga Rp1,3 miliar lebih.
Untuk perkara Deliar, JPU menuntut majelis hakim agar memutuskan menyatakan terdakwa Deliar Rizkon terbukti melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B (1 dan 2) jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Pertama Primair).
JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Deliar selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti Rp1,343 miliar lebih. Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun, atau apabila terpidana membayar kurang dari seluruh kewajiban, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara.
JPU juga menuntut majelis hakim agar menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp5000. #arf









