Palembang, SumselSatu.com
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang membatalkan rencana kenaikan tarif air bersih pada awal Maret 2023. Yakni, kategori pelanggan subsidi/ sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang sekaligus Dewan Penasihat Perumda Tirta Musi Ratu Dewa memastikan membatalkan kenaikan tarif.
“Kami pastikan tarif PDAM Tirta Musi Palembang batal naik,” ujar Dewa, Rabu (8/2/2023).
Dewa mengatakan, pembatalan kenaikan tarif itu karena mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga menengah ke bawah.
“Alasan dibatalkan kenaikan juga karena pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi di Kota Palembang. Walikota Palembang pak Harnojoyo sudah menginstruksikan menunda rencana penyesuaian tarif air,” katanya.
“Artinya, untuk saat ini tetap menggunakan tarif air minum yang diberlakukan sebelumnya Rp3977 per meter kubik (m³),” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Musi Andi Wijaya menjelaskan, sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikan. Terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. #Ari