Temukan Pangan Berformalin, BPOM Diminta Rutin Lakukan Pengawasan

Kepala BPOM Palembang Hardaningsih (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang melaksanakan Program Intensifikasi Pangan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah. Hasilnya, masih ditemukan tidak sedikit makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin.

Warga berharap, BPOM Palembang tidak hanya melakukan pengawasan obat dan makanan saat Bulan Ramadhan semata. Tetapi, kegiatan tersebut harus dilakukan secara rutin karena telah menjadi tugas dan tanggungjawab BPOM.

“Jadi razia makanan itu jangan hanya sekedar seremonial saja, jangan ketika Bulan Puasa saja. Sebelas bulan lainnya juga harus dilakukan hal yang sama,” ujar Zulkarnain (42), warga Tangga Buntung, Palembang, kepada SumselSatu, Jumat (24/5/2019).

Kan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab BPOM untuk mengawasi makanan, minuman, dan obat,” tambah pria yang bekerja di perusahaan swasta itu.

Selain pengawasan dengan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara langsung secara rutin, sanksi tegas terhadap pengedar makanan berbahaya bagi kesehatan juga harus diterapkan.

“Jangan yang menjual di pasar yang dirugikan, tetapi yang membuat justru dilindungi. Kalau sekedar seremoni belaka tidak ada gunanya pengawasan. Misal, tahu atau mie, hari ini diketahui bercampur formalin, besok yang membuat campurkan formalin lagi. Percuma saja sidak yang dilakukan,” kata Zulkarnain.

Dia menegaskan, tindakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera seharusnya dilakukan. Aparat penegak hukum harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

“Ini (mencampur makanan dengan bahan berbahaya-red) kan sama saja dengan meracuni orang. Masak meracuni orang mudah dimaafkan?. Berapa banyak orang yang diracuni jika makanan itu beredar?. Hal seperti ini harusnya menjadi tanggungjawab moral bagi aparatur negara,” katanya.

Pembinaan terhadap para pelaku produksi makanan, minuman, atau obat, juga harus dilakukan secara rutin.

“Jangan hanya memikirkan keuntungan semata-mata, tetapi juga bagaimana membuat hidup orang lain sehat. Kalau mencampur bahan berbahaya itu sama dengan melakukan pembunuhan massal secara perlahan-lahan,” tandasnya.

Sebelumnya, secara terpisah, Kepala BPOM Palembang Hardaningsih mengatakan, pengawasan sarana distribusi dan retail pangan berlangsung dari 22 April-7 Juni 2019. Kegiatan dilakukan di Kota Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  Banyuasin,  Ogan Ilir,  Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan,  Muara Enim,  Pagar Alam,  PALI,  dan Prabumulih.

Pengawasan pangan buka puasa, menurut Hardaningsih, dilaksanakan sepanjang Bulan Ramadhan. Kegiatan dilakukan di Palembang,  Pagar Alam,  PALI,  OKU,  OKU Timur,  Muba. Ada 518 takjil menjadi sampel dengan hasil uji MS sebanyak 459 sampel (88,61 persen)  dan sampel TMS sebanyak 59 sampel (11,39 persen).

“Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya antaralain,  formalin, yakni rujak mie, tahu putih, cincau, model tahu, mie basah sebanyak 41 sampel atau 7,92 persen. Rhodamin B adalah bolu kukus,  kerupuk ubi,  kuping gajah pink,  delima pink, kue semprong pink, manisan leci pink, kue apem pink sebanyak 12 sampel atau 2,32 persen,” ujar Hardaningsih di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor BPOM Palembang,  Jumat (24/5/2019).

Ada juga yang mengandung boraks. Bahkan, dicampur di gado-gado.

Sebelumnya, Hardiningsih menyampaikan, sebanyak di 83 sarana yang diperiksa. Di 18 sarana ditemukan produk tidak memenuhi syarat. Yakni rusak 29 item dengan 61 pices, kadarluasa 12 item dengan 72 item, tanpa izin edar 35 item dengan 3850 pices, TMK label 19 item dengan 2156 pices. Jumlah total 95 item dengan 6139 pices.

“Untuk seluruh produk yang rusak,  kadaluwarsa, tanpa izin edar dan tidak mememuhi syarat (mengandung bahan berbahaya)  diserahkan oleh pemiliknya kepada BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan,” kata Hardaningsih.

Hardaningsi menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi.

“Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, dan kadaluwarsa.  Ingat selalu cek KLIK,  cek Label,  cek Izin Edar,  dan Cek Kadarluasa sebelum membeli,” kata dia.

Tahun ini, BPOM Palembang telah melakukan proses projustitia kepada empat produsen pangan olahan, yaitu tiga produsen tahu berformalin, dan satu AMDK tanpa izin edar. Produsen tahu di wilayah Palembang dan Muara Enim. Sebelumnya di 2018, produsen tahu berformalin sebanyak lima di wilayah Palembang dan Lubuk Linggau,  produsen mie berformalin sebanyak satu di Palembang.

“Sebagai upaya pengawasaan dan penanganan kasus peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya,  BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemda,” katanya.

Dia menyampaikan, apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal, diharapkan melaporkan melalui halo BPOM 1-500-533 atau SMS ke nomor 081219999533. #nti

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here