Terdakwa Fika Sebut Abi Nurwardani Terima Rp13 M dari Proyek di Disdikbud Muara Enim

“Perkiraan saya sudah ada 20 persen fee yang Abi terima, sebanyak Rp13 miliar lebih dari proses pengadaan chromebooks dan smartboard pada Dinas Pendidikan Muara Enim,” ujar Fika.

KETERANGAN---Terdakwa Fika Nur Alawi saat memberikan keterangan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (7/10/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memeriksa terdakwa Fika Nur Alawi, dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Fatimah, SH, MH.

Fika adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard dan chromebooks di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim. Ia selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA).

Fika menyatakan, Abi Nurwardani (Kepala Bidang Sekolah Dasar/Kabid SD Disdikbud) menerima fee 20 persen dari proyek pengadaan chromebooks dan smartboard.

“Perkiraan saya sudah ada 20 persen fee yang Abi terima, sebanyak Rp13 miliar lebih dari proses pengadaan chromebooks dan smartboard pada Dinas Pendidikan Muara Enim,” ujar Fika.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya mengapa keuntungan Abi Nurwardani justru jauh lebih besar daripada yang didapat PT MSA.

“Harapannya supaya Abi ini pekerjaannya lancar, tidak ada mengarah ke suap, saya sih lebih ke jalannya pengerjaan proyeknya supaya berjalan. Saya percaya sama Cory selaku tim marketing kami. Begitu ada permintaan (uang-red), Cory menghubungi saya,” kata Fika.

Jaksa lalu menanyakan apakah Fika mengetahui, uang Rp13 miliar (M) lebih itu dibagi-bagi Abi kepada pejabat di Kabupaten Muara Enim, termasuk bupati nonaktif, Edison.

“Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan Abi terhadap uang tersebut, kalau itu terserah Abi karena beliau yang atur,” kata Fika.

Mendengar pernyataan Fika, hakim juga menanyakan hal yang sama terkait Abi Nurwardani mendapat keuntungan lebih besar dari PT MSA yang hanya mendapat Rp1 M dari pengadaan chromebooks dan smartboard.

“Dalam struktur perusahaan kan ada komisaris dan direktur utama di perusahaan. Itu artinya owner perusahaan kehilangan uang Rp13 miliar dari Rp14 miliar,” tanya hakim.

“Ya seperti itulah Yang Mulia. Begitulah adanya,” jawab Fika.

Hakim mengingatkan terdakwa Fika agar lebih terbuka dalam persidangan.

“Terdakwa terbuka sajalah, biar bisa ditelusuri,” kata hakim.

Sehari sebelumnya, JPU KPK mencecar terdakwa Cory Erin Hardi terkait miliaran uang rupiah yang ditransfer ke beberapa nomor rekening. Cory Erin juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam pengaadaan smartboard dan chromebooks.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, setelah PT MIT, PT META, PT HIT Pentabenua dan PT SKC menandatangani kontrak, terdakwa Cory, dan Fika merealisasikan pemberian commitmen fee kepada Edison (Bupati Muara Enim), Rusdi Hairullah (selaku Kadisdibud Muara Enim), Abi Nurwardani (selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar/Kabid SD Disdikbud), dan Karmidi (PPK). Semuanya diberikan melalui Abi Nurwardani baik secara tunai maupun secara transfer melalui rekening bank.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, uang ditransfer ke rekening Anang Sidiq, Miya, Sukirno (Guru honorer teman Abi), Radiansa (Staf Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Disdikbud Muara Enim), Abi dan Nikhen Sri Marutami (Istri Abi Nurwardani). Lalu, Anson Sutrisna (Direktur PT CSS) juga pernah mentransfer ke rekening BNI atas nama Nikhen Sri Marutami, BCA atas nama Ferdiansyah Putra (adik kandung Radiansa). Lalu, Anthony Filbert transfer ke rekening BNI abi Nurwardani. Ada pula yang ditransfer oleh Heviana. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here