Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Jalani Pemeriksaan Polisi

DIPERIKSA---Selebgram Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi. (FOTO: DETIK.COM).

Palembang, SumselSatu.com

Selebgram Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil membaca Bismillah, Rabu (3/5/2023).

Lina datang dengan menggunakan baju hijau celana putih didampingi dua perempuan yang merupakan asistennya. Kuasa hukum Lina juga ikut mendampinginya dan langsung menuju ke ruang penyidik.

Tak banyak komentar yang diucapkan Lina. Dia hanya mengatupkan tangan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

“Terima kasih ya, saya ke dalam dulu,” kata Lina singkat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, Lina menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan Lina masih berlangsung. Nanti segera diumumkan,” kata Agung.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan membaca Bismillah.

Lina disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.

Dari situ, lanjut Agung, kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan Lina menistakan agama,” ujar Agung. #Fly

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here