Tujuh Raperda Disetujui DPRD Muba

Bupati Muba Dodi Reza Alex menyampaikan pendapat akhir perubahan Raperda menjadi Perda.

Sekayu, Sumselsatu.com – Setelah melalui rangkaian pembahasan secara maraton selama hampir satu bulan, tujuh dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba.

Persetujuan diketahui setelah penbacaan hasil rapat Pansus yang dibacakan jubir Pansus I dan II di ruang rapat paripurna DPRD Muba, Senin (19/6/2017) kemarin.

Ketujuh Raperda yang disetujui tersebut yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 8 tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 9 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Berikutnya raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 14 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Ilahraga. Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Petro Muba.

Kemudian Raperda Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, Pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh.

Namun, ada satu raperda usulan eksekutive yakni Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak belum disetujui.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Muba, agar senantiasa dan terus menggali setiap potensi yang terkait dengan sumber-sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, seperti halnya pajak dan retribusi yang merupakan salah satu instrumen penting penopang pendapatan asli daerah,” ujar juru bicara pansus I DPRD Muba Ismawati, SE.

Sementara juru bicara Pansus II  Arahman Senen mengusulkan Raperda Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Jirak Jaya, Pemekaran dari Kecamatan Sungai Keruh.

Kemudian Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal PT Petro Muba, agar dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

“Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Muba nomor 12 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak belum dapat diterima dan disetujui karena beberapa alasan di antaranya, Kabupaten Muba telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan secara pembiayaan komisi perlindungan anak tidak bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkab Muba secara terus menerus, yang akan menjadi kendala pembiayaan operasional komisi perlindungan anak Muba,” paparnya.

Sedangkan Bupati Muba Dodi Reza Alex mengucapkan terima kasih dengan telah disetujuinya tujuh Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Muba menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba, begitu pula kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah berupaya maksimal dan tidak mengenal waktu untuk membahas Rancangan Perda Prakarsa Pemkab Muba bersama perangkat daerah terkait, demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas,” ucapnya.

Dodi juga menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 huruf D dan E Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Raperda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sebelum ditetapkan menjadi Perda akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumsel sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi. (Ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here