
Lahat, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Lahat membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat Syaifudin Aswari Riva’i tentang pengembalian lahan seluas 303 hektar ke PT PP London Sumatera (Lonsum) Tbk selaku pemegang hak guna usaha (HGU) No 14 Tahun 2014, Kamis (20/9/2019).
Pembacaan SK Bupati Nomor 196/KEP/III/2012 tentang Penyelesaian Permasalahan Lahan Usaha II Warga Eks Transmigrasi SP III BM V/B Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Kabupaten Lahat tanggal 12 April 2012, dilakukan langsung Ketua Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Lahat Nazarudin Effendi didampingi Kasi Penanganan Sengketa Feri dan Fitri Barus.
Pelaksanaan pembacaan SK Bupati tersebut dikawal ketat aparat Polres Lahat yang dipimpin Kabag Ops Kompol Jossy, Anggota Kodim 0405, Tim Terpadu Dinas PR-KPP, dan Badan Pertanahan Lahat.
Nazarudin mengatakan, pihaknya membacakan SK Bupati Lahat karena lahan telah dikuasai masyarakat sejak 2012 lalu. Kemudian, ada penyelesaian, namun muncul kembali permasalahan di 2014.
“Dalam poin keempat SK Bupati Lahat, kompensasi telah diberikan sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga SP III Desa Suka Makmur dengan PT Lonsum. Maka telah diberikan kompensasi ini ke warga eks transmigrasi SP III Desa Suka Makmur. Tidak akan menuntut lagi lahan Usaha II kepada PT Lonsum dan Pemkab Lahat,” kata Nazarudin.
Dia mengatakan, jika ada permasalahan, silahkan masyarakat bernegosiasi dengan membawa bukti-bukti terkait klaim lahan yang ada, dan menyelesaikan secara hukum.
“Kami bacakan SK Bupati Lahat ini sesuai aturan yang telah ditentukan,” katanya.
Usai membacakan SK Bupati itu, Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP membuka portal lokasi jalan yang dipasang warga yang mengklaim lahan tersebut. Selanjutnya, pihak perusahaan melakukan panen buah kelapa sawit yang telah dikembalikan.
Kades Suka Makmur Rasansi bersama warga mendatangi Tim Identifikasi dan Verifikasi Penanganan Sengketa Tanah Dinas PR-KPP. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pemkab Lahat bersama PT Lonsum dan aparat Polres Lahat tidak sesuai dengan ketentuan mediasi yang dilakukan.
“Kami minta saling hargai dan hentikan aksi panen ini. Semua harus jelas dulu tunjukkan bukti yang ada, mana lahan eks transmigrasi,” kata Rasansi.
Suwandi perwakilan warga Desa Suka Makmur menyatakan, siap menunjukkan bukti-bukti terkait lahan yang ada.
“Kami segera laporkan ke aparat Polres Lahat. Tolong kawal kami karena jika ke Pengadilan kami pasti kalah karena PT Lonsum banyak uang,” kata Suwandi.
Terpisah, Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi mengatakan, pengembalian lahan yang menjadi HGU PT PP Lonsum seluas 363 hektar. Lahan itu telah dikuasai warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Manajemen PT PP Lonsum tidak akan membuka pintu mediasi karena sudah ada mediasi dan pemberian kompensasi kepada masyarakat. Sesuai dengan SK Bupati Lahat Nomor 196/KEP/III/2012.
“Kami siap menunggu mereka ke ranah hukum. Semua proses penyelesaian terhadap warga telah dilakukan pihak perusahaan. Ini memang hak PT Lonsum yang telah dikuasai warga sejak lama,” katanya. #gky