Wilson, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Akhirnya Serahkan Diri

MENYERAHKAN DIRI----Tersangka Wilson setelah menyerahkan diri dan diperiksa penyidik di Kejari Palembang, Kamis (17/7/2025). (FOTO: SS1/REPRO)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel Wilson, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sebelumnya Kejari Palembang telah menetapkan Wilson yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan pakaian bahan batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis (17/7/2025), Wilson datang ke Kejari Palembang didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai sekitar Pukul 10:00 hingga Pukul 17:30.

Kejari Palembang kemudian melakukan penahanan terhadap Wilson dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang.

“WL (Wilson-red) ini adalah tersangka pengembangan dari perkara pengadaan bahan batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

KETERANGAN—-Kajari Palembang Hutamrin saat memberikan keterangan pers di Kejari Palembang, Kamis (17/7/2025).
(FOTO: SS1/REPRO)

“Dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana, yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Hutamrin yang didampingi Kasipidsus Arjansyah Akbar, SH dan Kasiintelijen Hardiansyah, SH.

Wilson telah tetapkan masuk dalam DPO Kejari Palembang pada 15 Mei 2025 lalu.

“Sebelumnya tersangka WL telah kami panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” kata Hutamrin.

Kejari Palembang akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara Wilson ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Tersangka Wilson ketika dimintai keterangan wartawan saat akan menuju mobil tahanan tidak mau berbicara. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan para jurnalis.

Pada Senin (26/5/2025) lalu, Kejari Palembang menyampaikan ke media bahwa Wilson menjadi buronan mereka.

Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu. Kejari beberapakali melakukan pemanggilan sejak Oktober tahun lalu. Terakhir 4 Mei 2025, Wilson tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kejari Palembang mengembangkan perkara korupsi pengadaan pakaian bahan batik pada Dinas PMD Sumsel. Tiga orang telah divonis dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel dihukum selama dua tahun enam bulan penjara. Dua orang lainnya, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp871 juta lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here