210 Narapidana Sumsel Bebas di Hari Kemerdekaan

REMISI---Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat memimpin rapat pemberian remisi, Senin (14/8/2023). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 210 dari 11,302 narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) menerima remisi umum dua (RU II) atau langsung bebas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapas Perempuan Palembang, Kamis (17/8/2023).

Pemberian remisi itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta sejumlah pejabat Kemenkumham, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini secara keseluruhan diberikan remisi umum kepada 11,302 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang tersebar di 20 lapas dan rutan

Narapidana yang dinilai menjalani pembinaan dengan baik itu, setelah dikurangi dengan remisi selama satu hingga enam bulan sebanyak 208 orang narapidana dan dua anak didik pemasyarakatan (ndikpas) di antaranya masa pidana berakhir sehingga bisa bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan 2023.

Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lapas dan rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.

“Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 15,745 dengan perincian 13,411 narapidana dan 2,334 orang tahanan.,” kata Ilham.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan, pemberian remisi pada HUT RI tahun ini 11,209 narapidana dan 93 anak didik pemasyarakatan.

“Sebagian besar penerima remisi adalah warga binaan dengan tindak pidana Narkotika,” katanya.

Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi umum 2023 ini adalah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1,454 orang. Kemudian Lapas Kelas II A Lubuklinggau 1,017 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 927 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 810 orang, Rutan Kelas I Palembang 793 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 789 orang.

“Kemerdekaan bangsa Indonesia wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para WBP sehingga mereka diberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi),” ujarnya.

Narapidana dan andikpas berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu telah menjalani pidana selama enam bulan atau lebih, dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

“Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat pengurangan over capacity atau jumlah narapidana yang melebihi kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang hanya untuk sekitar 6.000 orang,” terang dia. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here