
Palembang, SumselSatu.com
Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumsel, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik ada 5.831.215 orang, namun yang sudah merekam data baru 5.743.995 orang. Selebihnya ada 87.220 lagi yang belum merekam data.
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, Dinas Dukcapil tingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten dan kota harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa terkait Pemilu 2019, warga yang belum memiliki KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Dukcapil.
“Sosialisasi ini harus gencar dilakukan, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Wagub usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tahun 2019 di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (4/4/2019).
Septiana Zuraida, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel, menjelaskan, Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil kabupaten dan kota telah melakukan sistem jemput bola di daerah masing-masing, di wilayah darat, perairan, dan udara agar lebih mudah dan cepat.
“Sesuai data Sumsel jumlah penduduk yang wajib KTP elekteonik berjumlah 5.831.215, namun yang sudah merekam 5.743.995 atau 98,50 persen. Sisanya yang belum merekam KTP elektronik berjumlah 87.220 jiwa atau 1,5 persen. Perhitungan angka sendiri belum bisa diprediksi karena pemilih pemula banyak yang masuk dan dinamis,” bebernya.
Dijelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, diperbolehkan PKPU No 37 tahun 2018 bahwa dalam hal pemilih belum memiliki KTP elekktronik bisa menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
“Dalam running teks sudah keluar keputusan MK bahwa diperbolehkan menggunakan suket,” tandasnya.
Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana menambahkan, mengenai persiapan KPU di 17 kabupaten dan kota di Sumsel, sekarang dalam proses setting surat suara ke dalam kotak.
“Kemarin kita sudah melakukan monitoring di Kota Prabumulih, Kabupaten Muaraenim, PALI, dan kabupaten lain seperti Ogan Ilir, OKU Timur, OKU Selatan. Hampir 70 persen kabupaten dan kota telah melakukan setting surat suara,” bebernya.
“Untuk surat suara yang rusak, kita belum merekap total. Namun KPU kabupaten dan kota telah menginformasikan berita acara kerusakan kotak suara itu langsung ke KPU RI dan percetakan,” pungkasnya. #nti