
Pangkalan Balai, SumselSatu.comÂ
Ketua RT 32 Fahrurrozi, mewakili warganya, menyerahkan terimakan 1 buah senjata rakitan (senpira) laras pendek kepada Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto , SIk, disaksikan oleh Wakapolsek Talang Kelapa dan Kanit Reskrim kemudian dibuat berita acara serah terima.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, mengucapkan banyak terima kasih warga desa Pagar Bulan yang dengan kesadarannya menyerahkan senpira kepada pihaknya. Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat lainnya agar juga secara sadar menyerahkan senpira yang masih dimilikinya.
“Karena memiliki senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 tahun 1951 dan dapat dikenakan sanksi dengan ancaman 12 tahun penjara”, ungkapnya. #fri