Sidang Perkara Mantan Direktur Semen Baturaja, Ahli: Kerugian BUMN Akibat Melawan Hukum, Masuk Kerugian Negara  

“Artinya, kalau ada kerugian negara tidak tertagih tentu terjadi sesuatu. Kalau tidak terjadi perbuatan melawan hukum, tentu kasusnya tidak akan sampai ke persidangan,” kata Siswo.

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar persidangan perkara terdakwa M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati, serta Djie A Lie Aliyanto pada Kamis (22/10/2026).

M Jamil adalah Direktur Pemasaran PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT SMBR 2017-2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT SMBR 2019-2020. Kemudian, Djie A Lie Aliyanto selaku Dirut PT Kapuas Musi Madelyn (KMM).

Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT Semen Baturaja oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022.

Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang dipimpin Ali Murdiat, SH, MH, majelis hakim memeriksa dua orang ahli.

Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ahli keuangan negara, Drs Siswo Sujanto, DEA. Ia adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Kemudian, Sukroni yang dihadirkan kuasa hukum Jamil dan Dede.

Siswo yang memberikan keterangan secara daring menyampaikan, BUMN merupakan bagian dari keuangan negara.

“Intinya, kalau kerugian BUMN karena akibat dugaan perbuatan melawan hukum, maka kerugian itu masuk dalam kerugian negara,” ujar Siswo.

Ia menambahkan, kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Ia juga menyampaikan, piutang operasional BUMN akan masuk piutang BUMN. Namun, ketika piutang BUMN macet, maka akan menjadi piutang negara.

“Piutang macet akibat perbuatan melawan hukum tidak boleh dihapus sampai kapanpun,” katanya.

“Jika piutang itu akibat perbuatan pidana, tidak bisa diselesaikan secara perdata atau disebut wanprestasi. Jadi, kalau karena pidana ya pidana, kalau perdata ya perdata,” tambahnya.

Siswo menyatakan, dirinya bukanlah ahli hukum, tetapi kasus yang terjadi harus dicermati. Harus dibedakan perbuatan sebagai substansi dan penyelesaian dengan cara administrasi.

“Artinya, kalau ada kerugian negara tidak tertagih tentu terjadi sesuatu. Kalau tidak terjadi perbuatan melawan hukum, tentu kasusnya tidak akan sampai ke persidangan,” kata Siswo.

Sedangkan ahli Sukroni, pensiunan BPKP sejak 2022 menyampaikan, ekspose merupakan hal yang wajib bagi auditor.

“Seharusnya, jika kriteria tidak terpenuhi, maka surat tugas seharusnya tidak diterbitkan,” kata Sukroni.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017.

Selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here