Bupati Muratara Terima Persub RTRW

RTRW----Direktur Jenderal Tata Ruang Sudarsono menyerahkan surat persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2017-2037 kepada Bupati Muratara Syarif Hidayat, di Aula Lantai 4, Kementerian ATR/ Kantor BPN, Jakarta, Senin (18/9/2017). (FOTO; SS1/ISTIMEWA)

Jakarta, SumselSatu.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Dr Sofyan Djalil melalui Direktur Jenderal Tata Ruang Sudarsono menyerahkan surat persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2017-2037 kepada Bupati Muratara Syarif Hidayat, Di Aula Lantai 4, Kementerian ATR/ Kantor BPN, Jakarta, Senin (18/9/2017).

“Dengan diserahkannya persetujuan substansi tersebut,  RTRW Kabupaten Muratara segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sudarsono.

Dia mengatakan, RTRW adalah awal suksesnya penataan ruang di daerah, dapat dijadikan pedoman pemerintah setempat dalam melangkah membangun daerahnya.

“Kami di Ditjen Tata Ruang siap membantu mengawal sampai penetapan perda RTRW ini selesai,” tambahnya.

Sudarsono menjelaskan, keluarnya persub sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Diamanatkan penetapan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan substansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Terlebih, saat ini telah ada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

“Langkah ini yang sudah ditempuh  Kabupaten Muratara. Kami apresiasi kinerja kawan-kawan Muratara bersama tim kami,” katanya.

Bupati Muratara Syarif Hidayat berterima kasih kepada Menteri Agraria yang telah keluarnya surat Persub RTRW Kabupaten Muratara. “Saya mengapresiasi kinerja Kepala Bappeda Erwin Syarif dan staf-stafnya yang maksimal dalam menyelesaikan RTRW Kabupaten Muratara,” ujar Syarif.

“Kami bawa Persub RTRW ini ke legislatif agar dibahas di tingkat Pansus DPRD Kabupaten Muratara. Kami mengajak para legislator Muratara untuk menerima surat persetujuan dari Menteri Agraria,” tambah Syarif.

RTRW sebagai koridor dalam pembangunan Kabupaten Muratara ke depan.

Terpisah, Ketua DPRD Muratara Efriansyah menyambut baik keluarnya surat Persub RTRW Muratara.

“Saya mengajak secara langsung Ketua Pansus RTRW agar segera dibahas dan diperdakan sesuai tahapannya,” kata Efriansyah.

Kepala Bappeda Muratara  Erwin Syarif, menjelaskan tata cara pemberian Persub RTRW  adanya pengajuan Raperda RTRW, evaluasi materi, pembahasan lintas sector, dan daerah terkait raperda tentang RTRW, dan penetapan persetujuan substansi oleh menteri.

“Hal ini amanah Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota,” terangnya. #ADV

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here