Kayu Agung, SumselSatu.com
Setelah sebulan lebih menghilang, Sulaiman alias Sulai (24) tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor asal Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Provinsi Sumatera Selatan akhirnya berhasil dibekuk Jajaran Polsek setempat, Kamis (28/9/2017) kemarin.
Saat dibekuk unit Reskrim Polsek Kayuagung, tersangka dalam perjalanan menuju ke rumah kediaman mertuanya yang berada di Desa Muara Baru Kecamatan Kayuagung OKI, dan turut diamankan juga barang bukti berupa kunci T dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korbannya.
Pria beranak satu tersebut, ditangkap petugas lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya pada 23 Agustus 2017 lalu. Kala itu sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Abdullah (18) warga komplek YKP Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI dibawa lari tersangka.
Kejadiannya sekira pukul 15.00 Wib, saat korban tengah asyik bermain game online di salah satu warnet di Jalan Pahlawan Kelurahan Sidekersa Kayuagung OKI. Motor korban yang terparkir di halaman warnet tersebut dibawa lari orang tak dikenal.
Hal ini diketahui korban setelah mendengar teriakan penjaga warnet yang memanggilnya, meski korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun usaha itu tak berhasil hingga pasrah harus kehilangan motor kesayangannya.
Alhasil, mendapati apa yang dialaminya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayuagung dengan laporan Polisi nomor LP/B-86/VIII/2017/Sumsel/Res OKI/ Kayuagung tanggal 23 Agustus 2017.
Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kayuagung IPDA Dedi Suandi, Jumat (29/9/2017) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelurahan Sidakersa, lalu kita bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, kita mendapatkan titik terang bahwa Sulai adalah pelakunya. Selain pelaku turut diamankan juga barang bukti berupa Kunci T dan sepeda motor milik korbannya,” ungkap Kapolsek.
Untuk saat ini, Lanjut Kapolsek, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. #ari