Dijerat Pasal Pemilu, Lima Komisioner KPU Terancam 2 Tahun Penjara

PEMBACAAN DAKWAAN-Lima komisioner KPU Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (5/7/2019).  

Palembang, SumselSatu.com

Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kls1 A Khusus Palembang, Jumat (5/7/2019).

Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Mereka juga didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo. Sementara tim Jaksa Pemilu dari Kejari Palembang Ursula Dewi, SH, didampingi Rico Budiman, SH, dan Indah Dewi, SH.

“Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Palembang.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 554 subsider Pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga. Ancaman hukuman terhadap kelima komisioner itu maksimal 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum merincikan tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS, sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan,” ujar jaksa.

Selanjutnya, kelima terdakwa menggelar pleno untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), namun KPU meminta pernyataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat, surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL. Seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL.

Setelah pembacaan dakwaan, Komisioner KPU Palembang mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana pidana Pemilu dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Setelah kami memperhatikan dan berkonsultasi, kami sepakat untuk mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari setelah berkonsultasi dengan Ketua KPU Palembang Eftiyani.

Rusli optimistis eksepsi yang diajukannya akan dikabulkan pengadilan. Meski demikian ia menolak merinci poin-poin keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum.

“Ada tiga poin keberatan kami, nanti didengarkan saja bersama di persidangan,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here