Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja Pansus DPRD

Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Palembang, SumselSatu.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin memberikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sumsel. Hal itu terkait perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Sumsel.

Perubahan Raperda menjadi Perda ini dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap raperda inisiatif DPRD Sumsel, Jumat (4/8/2017).

Setelah itu rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Sumsel secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, pengambilan keputusan pendapat akhir dan sambutan Gubernur Sumsel. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi jajaran Wakil Ketua dan para undangan. Kemudian dilakukan penandatangan antara Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel.

“Pada prinsipnya kami dapat memahami dengan Raperda ini karena sesuai ketentuan pasal 29 PP No 18 tahun 2017  tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 26 (1) PP No  18 tahun 2017 penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel dan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu diformulasikan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD Sumsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alex Noerdin.

Sementara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas  mengatakan kalau peraturan Gubernur mengenai Raperda tersebut belum ada karena saat ini baru menyalin peraturan pemerintah ke peraturan daerah. Untuk Perda ini tertuang dalam PP No 18.

“Jadi hanya ditambahkan di Perda, tidak dikurangi. Kita tidak membuat Perda baru, tapi yang ada di PP No 18 disalin karena itu dasar hukum tingkat daerah,” jelas Giri Ramanda. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here