
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada terdakwa Weni Aryanti.
Surat Tuntutan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (4/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, juga diminta menjatuhkan denda Rp500, subsider enam bulan kurungan kepada Weni.
JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan Tipikor dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp5,2 milliar, subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/5/2025) lalu, Kuasa Hukum Terdakwa Weni Aryanti, Hj Nurmalah, SH menyayangkan pihak BNI Cabang Palembang melarang terdakwa melapor ke polisi. Ia juga mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penelusuran uang dikirim kemana dan siapa saja yang menerima.
“Kami sangat menyayangkan, dan saya tidak tahu apa yang dipikiran oleh pihak BNI, yang tidak boleh membuat laporan ke polisi,” ujar Nurmalah kepada wartawan.
JPU mendakwa terdakwa Weni Aryanti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Weni selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office didakwa, pada Rabu (8/5/ 2024), bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi ke 16 rekening penerima yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.]
Dimulai sekira jam 13.34 Wib sampai dengan jam 20.13 Wib terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5.282.500.000, dengan cara membuka aplikasi BNI ICONS di komputer di meja Sheisa.
Setelah berhasil membuka aplikasi ICONS, terdakwa masuk ke menu Setoran Tunai lalu memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor, sumber dana dan tujuan transaksi. Nominal yang disetor mulai Rp120 juta hingga Rp450 juta. Sumber dana dan tujuan traksi ditulis hasil usaha dan usaha. Ada juga sumber gaji dan tujuan 1, 2, 3, dan UG. #arf