Palembang, SumselSatu.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, mengatakan, pembangunan sumber daya manusia (SDM) mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Karena itu, sektor pendidikan adalah hal penting. Tidak saja soal berapa banyak jumlah sekolah ataupun peserta didik yang bersekolah, tetapi juga bagaimana agar mutu atau kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan,” kata Giri Ramanda Kiemas kepada SumselSatu baru-baru ini.
Ketertinggalan di bidang pendidikan menjadikan suatu kebodohan. Kebodohan akan selalu berkorelasi dengan kemiskinan. Karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pendidikan tetap harus menjadi prioritas pembangunan.
“Dengan Program Indonesia Pintar yang telah dicanangkan Presiden Jokowi, tidak boleh lagi ada anak di Indonesia, di Sumatera Selatan yang tidak bersekolah karena alasan tidak memiliki biaya. Anak dari keluarga miskin/rentan miskin berhak memiliki Kartu Indonesia Pintar,” kata politisi muda dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Selain meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, pekerjaan rumah (PR) Pemprov Sumsel ke depan adalah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan, yakni dengan memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).
Karena itu, kata Giri, rapor Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel menjadi penting bagi pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota di Sumsel untuk mengetahui sejauh mana hasil yang telah dicapai dan kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki.
“Rapor PMP dari LPMP Sumsel ini harus dijadikan ajuan dalam menyusun berbagai program pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel tersebut.
Giri menyampaikan, sekolah harus memenuhi delapan SNP untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
8 Standar Nasional Pendidikan:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pendidikan
- Standar Pembiayaan
Kata Giri, SNP harus menjadi perhatian penting jika ingin menciptakan SDM yang unggul. Dalam memberikan layanan pendidikan, pengelola sekolah/lembaga pendidikan harus memberikan SNP.
Terpisah, Kepala LMPM Sumsel Dr Yaswardi, MSi, mengatakan, untuk mengukur mutu diperlukan adanya standar.
“Kalau kita berbicara mutu, standarnya harus kita tetapkan dulu. Kemendikbud sudah memunculkan standar, namanya Standar Nasional Pendidikan,” kata Yaswardi.
SNP adalah ukuran jaminan mutu pendidikan yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dia mengatakan, salah satu fungsi dari LPMP adalah melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah yang telah dilakukan sejak 2014.
Yaswardi mengatakan, terkait SNP, Sumsel berada di posisi tengah. Seandainya SNP diberi rentan skor 100, maka posisi Sumsel ada pada angka rata-rata 70.
“Kita masih punya PR untuk mencukupi sisa 30 persen mutu pendidikan. Secara umum kita berada di posisi 70, angka ini ada yang di bawahnya dan ada yang di atasnya karena per standar juga tidak sama. Ini sangat unik datanya inilah yang harus dianalisa. Hasil dari rapor mutu pendidikan inilah yang kami analisa. Hasilnya kami menemukan apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan di satuan pendidikan,” kata Yaswardi. #arf