MA Terima Perkara Hak Uji Materiil Warga Cluster Alexandria Jakabaring

Cluster Alexandria Jakabaring, Palembang. (FOTO: INSTAGRAM).

Palembang, SumselSatu.com

Kuasa hukum warga cluster Alexandria Jakabaring Palembang Sofhuan Yusfiansyah, SH, telah melakukan pengajuan gugatan uji materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (31/7/23).

Pengajuan tersebut, telah diterima oleh MA dengan terbitnya surat perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil dengan Nomor: 34/PR/VIII/34 P/HUM/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

“Kami telah menerima surat resmi MA terkait perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan hak uji materiil atas Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang,” ujar Sofhuan Yusfiansyah saat dijumpai di Kantor Hukum SHS Law Firm, Sabtu (12/8/2023).

Dijelaskan Sofhuan, pengujian materiil atas terbitnya Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022, terhadap Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor: 5 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dengan diterima register ini merupakan langkah awal kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat merasa dirugikan oleh Permendagri tersebut,” tuturnya.

Sofhuan berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan, sehingga Permendagri Nomor: 134 tahun 2022 dapat dibatalkan.

“Kami berharap gugatan ini dikabulkan oleh MA dan kami juga mendorong agar pihak DPRD dan Pemko Palembang segera mengajukan gugatan atas Permendagri tersebut,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here