Palembang, SumselSatu.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Palembang, Kamis (31/8/2023).
Dalam orasinya mereka mendesak Walikota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang untuk segera melakukan penutupan dan pembongkaran sebuah bangunan rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Koordinator Aksi Arki dalam orasinya menyampaikan, bangunan tersebut terindikasi telah melakukan pelanggaran tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak terkait.
Dia mengatakan, ruko tersebut milik seorang pengusaha kuliner di Kota Palembang berinisial EL, yang mana dalam proses pembangunannya terindikasi tidak sesuai dengan IMB.
“Dari hasil invesitigasi dan diperkuat dengan beberapa informasi di lapangan, ternyata EL membangun ruko itu tidak sesuai dengan yang tercantum di IMB yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang dengan Nomor: 640/IMB/0589/DPMPTSP/-PPL/2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal tertanggal 26 Agustus 2021,” ujar Arki.
Dalam IMB tersebut disebutkan jika bangunan ruko permanen itu semestinya berjumlah 9 unit bertingkat 3. Namun setelah, dilakukan investigasi, ditemukan Bangunan Non Rumah Tinggal (BNRT) ada penambahan satu unit ruko satu lantai di sudut bangunan tersebut.
“Artinya, oknum EL dalam mendirikan bangunan itu, diduga telah menyalahi IMB. Untuk itu kami melaporkan atas dugaan tersebut ke dinas terkait,” katanya.
Arki mengatakan, mendapatkan informasi bahwa bukan hanya menambah unit bangunan, bahkan terindikasi kuat adanya penambahkan luas bangunan.
“Atas dasar kedua temuan kami di lapangan terkait bangunan menyalahi IMB ini kami menduga bertentangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tegasnya.
Diaz, salah satu pengunjukrasa mengatakan, bukan hanya diduga menyalahi IMB, salah satu dari bangunan ruko tersebut juga masuk dalam kawasan jalur hijau.
“Kami mendapatkan informasi ada salah satu bangunan ruko yang diduga milik EL tersebut, masuk di jalur hijau. Dengan demikian bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Palembang,” katanya.
Atas beberapa dugaan tersebut, pihaknya melayangkan surat pengaduan. Dari hasil pengaduan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang telah mengeluarkan surat pelaksanaan penertiban dengan Nomor 600/166/DPUPR/2023 tertanggal 16 Agustus 2023.
“Dalam surat tersebut, sangat jelas bangunan tersebut, harus dilakukan penerbitan melalui Satpol PP Kota Palembang,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum melihat tindakan tegas atas surat penertiban yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
“Ada apa dan siapa di balik layar oknum EL Sehingga belum juga ditertibkan. Padahal di dalam surat tersebut sudah jelas, ada apa dengan Satpol PP Kota Palembang,” cetusnya.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh pihak Pemko Palembang, melalui Plt Asisten III Pemko Palembang Alex Fernandus menyatakan, tuntutan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan segera menindaklanjuti melalui Satpol PP mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Pemko Palembang,” ujar Alex Fernandus yang juga merangkap sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang. #nti