Jakarta, SumselSatu.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani sengketa Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.
“Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK dan PKMK untuk dijadikan pedoman,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, seperti dikutip antaranews, Kamis (7/6).
Selain instrumen aturan, lanjut Fajar, MK juga sudah membentuk gugus tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahaman dan visi yang sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya untuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.
“MK juga sudah menyusun jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan,” kata Fajar.
Bahkan, menurut Fajar, jam kerja pegawai MK pun sudah diatur sedemikian rupa untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa pilkada.
“Kami sedang melakukan finalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa pilkada nanti,” tambah Fajar.
Terkait dengan pengamanan, Fajar mengatakan, MK terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.”Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat oleh perwira menengah Polri,” kata Fajar.
MK sendiri membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK. #ama/ant