Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Bripka Agung Wahyudi, S Psi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira) illegal dan bahan peledak di Desa Upang Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Minggu (3/12/2017).
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Upang Jaya dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya , selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri