Polsek Rantau Bayar Sosialisasi Bahaya Senpi Ilegal

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo, SH, saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Jajaran Polres Banyuasin melalui Polsek Rantau Bayur terus aktif menyebarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel, tentang bahaya penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak ilegal.

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo, SH, memimpin langsung kegiatan tersebut di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Minggu (3/12/2017).

Ia menyebutkan, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lebung  dan sekitarnya, tentang dampak bahaya  memiliki senpi / senpira  dan bahan peledak yang bukan kewenangannya. Selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.

“Bila mana masyarakat memilikinya, diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak  Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek setempat. Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here