Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Jajaran Polres Banyuasin melalui Polsek Rantau Bayur terus aktif menyebarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel, tentang bahaya penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak ilegal.
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Aipda Adi Wibowo, SH, memimpin langsung kegiatan tersebut di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Minggu (3/12/2017).
Ia menyebutkan, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Lebung dan sekitarnya, tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya. Selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya, diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek setempat. Dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri