Rakor Penetapan Lokasi Kampanye dan APK Ditunda

Kayu Agung, SumselSatu.com

Karena tim pasangan calon (paslon) absen menghadiri rapat koordinasi (rakor) penetapan lokasi kampanye dan lokasi alat peraga kampanye (APK) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI di Sekretariat KPU OKI, Jumat (9/2/2018), diputuskan ditunda hingga, Minggu (11/2/2018).

Ketua KPU OKI Dedi Irawan melalui Komisioner KPU OKI Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Deri Siswandi menegaskan rakor ini dinilai sangat penting bagi tim paslon sebelum keputusan disepakati.

“Nanti akan kita surati lagi tim paslon. Ya, rakor ditunda sampai Minggu. Untuk jam nanti disesuaikan. Kalau hari ini (rakor) kita sepakati tanpa ada tim paslon, nanti kami menyalahi,” ujar Deri.

Menurut dia, kehadiran tim paslon dalam rakor nanti juga harus membawa surat mandat langsung dari paslon, dan bukan dari partai. Selain itu, untuk kuantitas tim paslon juga tidak dibatasi. Hanya saja, ketika keputusan telah disepakati bersama, maka hanya satu orang tim paslon yang menandatangani.

“Syarat daftar itu kan harus ada tim kampanye. Jadi, sampai sekarang belum ada tim kampanye yang mendaftarkan diri. Soal jumlah tidak dibatasi. Kalau nama tidak termasuk dalam daftar, maka Panwaslu OKI berhak membubarkannya. Bagaimana mau jadi juru kampanye, berdiri di panggung saja tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dia menyebutkan adapun hal penting yang perlu disepakati bersama dengan tim paslon antara lain dimensi alat peraga kampanye (APK). Didalam aturan PKPU disebutkan untuk ukuran baliho sekitar 4x7meter. Namun, tidak akan mungkin dipasang 4x7meter. Untuk itu, pihaknya menawarkan kepada tim paslon agar baliho berukuran 3×4 meter yang dipasang pada titik tertentu.

“Pemasangan baliho kan nanti digabungkan dengan paslon gubernur. Jika 4x7meter, tentu space makin besar. Makanya perlu adanya tim paslon dalam rakor ini guna menyepakati apa-apa yang dibahas ini,” jelasnya.

Sesuai dengan dana yang dimiliki, masih kata dia, untuk baliho 3×4 meter itu maksimal 5 baliho. Dalam PKPU bisa bertambah 150% atau 8 baliho. Namun penambahan itu dibiayai paslon masing-masing. Begitupun untuk posko, harus ditentukan segera. Titik posko mana saja yang akan dipasang alat peraga calon dengan memperhatikan saran dan masukan Panwaslu OKI.

Melihat kondisi itu, Ketua Panwaslu OKI Muhammad Fahruddin menambahkan Panwaslu memiliki legalitas untuk menindak jika terjadi pelanggaran pemilu. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan agar rakor ini ditunda sampai tim paslon hadir.

“Saran kami agar rakor ini ditunda. Karena tidak dihadiri tim paslon,” ucapnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here