Saksi Irene, Ricard dan Apriyadi Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Hingga Pekan Depan

Suasana penundaan sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.
Palembang, Sumselsatu.com – Kelanjutan persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, kembali ditunda. Setelah hakim mengetok palu untuk memberikan waktu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi hingga Selasa (20/6/2017) pekan depan.
Alasan penundaan tersebut, diakibatkan agenda pemeriksaan saksi dari SKPD yakni, Irene Camelyn Sinaga, Ricard Cahyadi dan Apriyadi, serta saksi ahli dari Badan Pengawasan Keungan (BPK) tidak hadir, pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (12/6/2017).
“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dalam melakukan pembuktian sampai dengan minggu depan. Nanti pengacara (terdakwa) Laonma Tobing akan mengajukan saksi ahli. Kita sudah bisa membuktikan, pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal saksi ahli saja,” ungkap JPU Kejagung Tasjrifin, usai tertundanya sidang.
JPU Tasjrifin menerangkan, sebenarnya agenda hari ini pihaknya mendatangkan tiga saksi dari SKPD Irene Camelyn Sinaga, Ricard Cahyadi dan Apriyadi, untuk dikonfrontir dengan saksi ahli.
“Tapi, saksi yang akan dikonfrontir tidak hadir. Namun untuk pemeriksaan saksi ini dianggap dianggap cukup dalam pembuktiannya. Maka sidang selanjutnya, diagendakan tanggal 20 nanti. Untuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dua orang satu orang ahli keuangan,” jelasnya.
Untuk kerugian negara sendiri, tambahnya, JPU sudah membuktikan, misalnya ada  2 proposal fiktif untuk Ikhwanudin yang nilainya Rp150 Juta. “Itu ada 2, pertama belum 3 tahun surat terdaftarnya, dan tidak sesuai peruntukannya” tandasnya. (min/frn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here