Sekitar 31 Anggota DPRD Sumsel Belum Kembalikan Mobil Dinas

Ilustrasi mobil dinas

Palembang, SumselSatu.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dalam PP No 18/2017 tersebut dijelaskan pemerintah menaikkan nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia. Namun, syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut, seluruh Anggota DPRD harus mengembalikan kendaraan dinas. 

Namun, sayangnya belum semua Anggota DPRD Sumsel mengembalikan mobil dinas tersebut. Dari total 71 Anggota DPRD Sumsel, baru sekitar 40 anggota dewan yang mengembalikan mobil. Hal itu terlihat dari pantauan di halaman parkir belakang gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX. Itu artinyta masih ada sekitar 31 anggota dewan belum menggembalikan mobil dinas.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopran Marjani meminta anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas, sebaiknya segera dikembalikan, karena akan diganti dengan tunjangan transport.

“Dengan terbitnya PP 18/2017 maka seluruh anggota dewan tidak mendapatkan lagi pinjaman mobil dinas tersebut. Tapi, nanti akan diganti dengan sewa untuk operasional. Untuk mendapatkan uang sewa ini, syaratnya mobil yang masih ada di anggota dewan harus dikembalikan, karena kendaraan tersebut milik Biro Umum Pemprov,” kata Nopran Marjani, Rabu (4/10/2017).

Namun dikatakan Nopran, dia mendapat informasi bahwa tunjangan tersebut belum keluar. Selain itu, dia juga tidak mengetahui berapa jumlah uang tunjangan itu.

“Untuk jumlah tunjangan saya tidak tahu berapa jumlahnya tunjangan itu, karena saya tidak mengikuti. Tapi semuanya harus menunggu Pergub. Karena, sebelum pergub keluar itu tidak bisa diberlakukan, itu sudah aturan,” kata politis asal Partai Gerindra itu.

Sedangkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, dengan adanya PP No 18/2017 artinya mobilnya ditarik dulu, baru bisa diberikan tunjangan.

“Sebab, kalau diberikan tunjangan padahal alat transportasinya ada, itu salah juga. Tentu Anggota DPRD harus mengembalikan dulu kendaraan dinasnya baru diberikan,” timpal Gubernur. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here