Baturaja, SumselSatu.com
Tahun 2018 ini, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ada 12 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Pemilihan kades ini pemerintah OKU masih menggunakan sistem manual atau coblos, belum menggunakan sistem pemilihan elektronik atau Electronic Voting (e-Voting).
Kepala Dinas Pemberdayaan Mansyarakat dan Desa (PMD) Drs Ahmad Firdaus, Msi, belum bisa diterapkannya e-Voting dalam pemilihan Kades ini karena terkendala dua hal. Pertama terkendala Peraturan Daerah (Perda) OKU, Tahun 2016 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades).
“Dalam Perda itu, ada pasal yang mengatus sistem pemilihan dengan cara mencoblos. Bukan e-Voting. Perda ini harus direvisi dulu, baru sistem Pilkades bisa dilaksanakan dengan cara e-Voting ke depanya,” kata Firdaus saat dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018).
Untuk merevisi Perda ini kata Firdaus sudah mereka sampaikan ke Bagian Hukum dan HAM Setda OKU dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Kedala kedua, yakni kata Firdaus terkait anggaran. Sebab untuk peralatan penunjang pelaksanaan Pilkades menggunakan sisten e-Voting ini ada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dengan demikian kalau Perdanya sudah di revisi tapi anggaran tidak memungkinkan belum juga bisa terlaksana.
“Jadi dengan demikian bisa dipastikan Pilkades serentak tahun 2018 ini masih menggunakan sistem manual atau mencoblos,” katanya.
Disinggung desa mana saja yang akan dilaksanakan Pilkades serentak kata Firdaus, ada 12 desa tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan.
Yakni, Desa Lubuk Kemiling, Desa Kedaton Timur, Desa Suka Pindah, Desa Sinar Bahagia, Desa Tanjung Makmur, Desa Espetiga, Desa Kemala Jaya, Desa Suka Maju, Desa Karang Agung, Desa Gunung Liwat, Desa Mekar Jaya dan Desa Sundan. #ori