Tunggak LPJU Rp1,8 Miliar, Kabupaten OKI Jadi ‘Kota Mati’

Kondisi Pasar Kayu Agung di Malam Hari
Kayu Agung, SumselSatu.com
Anggota DPRD OKI mendesak Bupati OKI Iskandar untuk memberikan warning atau peringatan keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peringatan harus diberikan terkait adanya tunggakan atas pembayaran penggunaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama dua bulan terakhir.
Pasalnya, akibat tunggakan LPJU tersebut berimbas terhadap kebijakan PLN mematikan penerangan jalan umum di wilayah Kota Kayu Agung.
“Dirugikan dalam hal ini ialah masyarakat secara umum. Tentu saya sangat menyayangkan sampai ini terjadi. Masyarakat berhak menikmati penerangan jalan mengingat masyarakat tiap bulan telah membayar,” kata Anggota DPRD OKI Laharsen Murtado, Selasa (17/10/2017).
Menurut politisi asal PKS ini, ketika masyarakat terlambat membayar listrik, justru jaringan listrik rumahnya akan diputus. Sementara saat masyarakat tidak menikmati penerangan jalan, justru masyarakat masih tetap harus bayar.
Dia menilai, sebenarnya persoalan tunggakan ini sudah selesai dari masyarakat. Artinya, masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan.
“Masyarakat kan sudah membayar pajak penerangan jalan. Namun justru tidak mendapatkan haknya. Kami juga mempertanyakan pemasukan pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat selama ini yang dikelola pemerintah daerah karena dari masyarakat sudah membayar, mengapa tunggakan masih terjadi. Lampu jalan ini kan yang bayar masyarakat, bukan APBD. Jadi mengapa bisa ada tunggakan,” tanya Laharsen.
Diketahui, Pemkab OKI berupaya melobi agar pihak PLN memberikan tenggang waktu tagihan sampai tahun 2018. Melalui surat resmi yang dilayangkan Setda Kabupaten OKI Nomor : 000/0499/X/2017 perihal penangguhan pembayaran tagihan listrik.
PLN Kayu Agung belum bisa menerima permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik yang diajukan Pemkab OKI.
Menejer PT PLN Rayon Kayu Agung Raden Febrian membenarkan pihak Pemkab OKI pernah mengirimkan surat permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik LPJU. Tak sebatas lewat surat saja, Sekda Kayu Agung juga pernah bertemu dengan pihak PLN untuk membahas kembali perihal tersebut. Namun lagi-lagi belum membuahkan hasil. Akibatnya sampai saat ini Kayu Agung menjadi “kota mati” tanpa penerangan jalan.
“Setiap bulan tagihan LPJU OKI mencapai Rp950 juta. Saat ini tunggakan sudah memasuki bulan kedua. Artinya tagihan tunggakan sudah mencapai Rp1,8 miliar,” terangnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here