Warga Cluster Alexandria Merasa Dirugikan Masuk Wilayah Banyuasin

Tim SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum warga Cluster Alexandria. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Warga Cluster Alexandria, RT 068/ RW 019, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, merasa dirugikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.

Hal itu diungkap SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum yang diketuai Sofhuan Yusfiansyah, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023). Hadir dalam pertemuan itu, M Sigit Muhaimin, SH, MH, Akbar, SH, Hendri Rumino, SH, Ade Satriansyah, SH, Devi Yulianti, SH, Eliyanto, SH, Prengki Adiatmo, SH dan Apriyansah, SH.

Menurut Sofhuan, latar belakang Cluster Alexandria bahwa kawasan Jakabaring termasuk dalam rencana pengembangan Kota Palembang di awal tahun 2000. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 23 Tahun 1988 luas wilayah kota Palembang adalah 4 00,62 km2.

Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur 3 yang telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur 3.

“Bahwa terbentuknya Kecamatan Jakabaring merupakan pemekaran dari Kecamatan Seberang Ulu 1 dan Kecamatan Ilir Timur 3 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ilir Timur 2. Sehingga saat ini wilayah administrasi Kota Palembang dibagi menjadi 18 kecamatan dan 17 kelurahan. Wilayah Kota Palembang bagian Utara, Timur, Barat dan berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin. Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaraenim dan Ogan Ilir,” ujarnya.

Sofhuan menjelaskan, konologis permasalahan bahwa warga Cluster Alexandria merasa dirugikan karena wilayah administrasi sebelumnya adalah Kota Palembang. Namun Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang, akhirnya persoalan ini menjadi sengketa.

“Penanganan sengketa batas daerah antara warga Cluster Alexandria dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin diduga tidak mengutamakan aspirasi warga Cluster Alexandria. Fakta ini dibuktikan dengan tidak pernah ada sosialisasi dari Pemkab Banyuasin maupun kota Palembang terkait rencana terbitnya Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022,” katanya.

Selain itu, sejak tahun 2014 Perumahan Cluster Alexandria telah dibangun sebanyak 118 unit dan sekitar 110 kepala keluarga yang telah menetap atau tinggal di Cluster Alexandria dengan segala perizinan perpajakan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti setoran pajak ke negara semuanya masuk wilayah Kota Palembang.

“Data kependudukan dan data pemilih warga Cluster Alexandria, yakni kartu tanda penduduk (KTP) warga cluster Alexandria, kartu keluarga (KK), kartu pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2014, TPS Pilkada Walikota dan Pilkada Gubernur Sumsel tahun 2018 tetap konsisten masuk wilayah Kota Palembang, bukan wilayah Banyuasin,” tegasnya.

Bahwa selanjutnya warga perumahan Cluster Alexandria sejak tahun 2014 telah juga terbentuk rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), masuk dalam Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring (sebelumnya RT 33/RW 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Kota Palembang).

“Warga merasa dirugikan dengan dampak dari terbitnya Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022, karena seharusnya masuk wilayah Kota Palembang, kini berubah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin. Sehingga sudah sepatutnya permohonan keberatan uji material (judicial review) yang kami ajukan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung,” tegasnya.

Lanjutnya, permohonan keberatan atau uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat 1 huruf a dan pasal 2 ayat 2 Perma Nomor: 01 Tahun 2011 dengan alasan dan keberatan karena beberapa pasal dan ketentuan dalam Permendagri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

Antara lain Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin. Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011.

Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah tingkat 2 Palembang dan Kabupaten Daerah tingkat 2 Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah tingkat 2 Ogan Komering Ilir (OKI).

Permendagri Nomor: 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Saerah. Permendagri Nomor: 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Wilayah dan Permendagri Nomor: 31 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami membuka ruang kepada DPRD Palembang untuk mengajukan judicial review. Kami juga siap menjadi tim hukumnya dan juga daerah lain atau warga masyarakat lain yang mau bergabung. Sehingga hasilnya Nomor: 134 Tahun 2022 dapat dibatalkan dan direvisi tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat aspirasi masyarakat Palembang,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here