Melanggar Aturan Kampanye, Paslon Didiskualifikasi

Ketua KPU Sumsel Aspahani (Foto: Tribun).

Palembang, SumselSatu.com

Ketua KPU Sumsel Aspahani meminta pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan pelanggaran saat kampanye. Pasalnya, jika paslon banyak melakukan pelanggaran maka akan didiskualifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Aspahani usai acara Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 dilaksanakan di Hotel Novotel, Selasa (13/2/2018).

Aspahani mengatakan, mulai 15 Februari paslon mulai melakukan kampanye. Setiap paslon akan digilir masa kampanyenya disetiap zona. “Kita berharap semua paslon memanfaatkan masa kampanye selama 120 hari ke depan,” ujarnya.

Dia menghimbau, agar paslon tidak menggunakan atribut diluar standar KPU Sumsel. “Ada aturan atribut yang harus ditaati. Pasalnya, sekalipun menang kalau paslon banyak melakukan pelanggaran bisa didiskualifikasi,” tegas Aspahani.

Untuk dana awal kampanye, lanjut Aspahani, untuk laporan awal resminya diserahkan ke KPU Sumsel pada 14 Februari. “Bila paslon tidak melaporkan dana kampanye maka pencalonannya bisa gugur. Bahkan walaupun sudah terpilih, tapi tidak melaporkan dana kampanye juga akan digugurkan,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here