2018, Peluang Bisnis Radio Terbuka Lebar di Sumsel

Suasana evaluasi dengar pendapat yang digelar KPID Sumsel, Rabu (16/5), di Hotel Majestic Palembang. (FOTO: SS1/IST)

 Palembang, SumselSatu.com

Saat ini ada peluang yang terbuka lebar bagi yang ingin mengembangkan bisnis penyiaran radio. Setidaknya, dari 20 ribu kanal frekuensi yang tersedia di Indonesia, Sumatera Selatan termasuk yang mendapat kuota paling banyak.

Adanya peluang ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel Lukman Bandar Syailendra saat membuka acara evaluasi dengar pendapat (EDP) bagi 15 lembaga penyiaran swasta (LPS) di Sumsel yang sedang mengajukan perizinan, Rabu (16/5), di Hotel Majestic, Palembang.

Lukman mengatakan, ada 20 ribu kanal frekuensi yang tersedia di Indonesia dan Sumsel kebagian paling banyak kuota frekuensi yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan bisnis penyiaran radio.

Namun Lukman mengingatkan bahwa frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas sehingga harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan manusia.

Untuk kondisi di Sumsel sendiri, menurut Lukman, saat ini ada 60 radio yang rata-rata berada di perkotaan. Sementara di daerah relatif masih minim, bahkan ada daerah yang masyarakatnya belum bisa mendengarkan siaran radio.

Mengingat ada banyak frekuensi tersedia, Lukman mengatakan, ini menjadi peluang yang bagus bagi mereka yang berminat mengembangkan bisnis penyiaran radio. Tahun 2018 ini sudah ada 32 permohonan yang masuk, 15 pemohon sudah dilakukan EDP, dan sekarang menyusul 15 lagi. Sementara dua pemohon lainnya diakui belum ada kabar.

“Yang dua lagi kami tidak tahu nasibnya, KPID bisa menyelenggarakan EDP bila sudah ada perintah,” kata Lukman.

Pada kesempatan ini, secara singkat Lukman Bandar Syailendra memaparkan prosedur perolehan izin siaran. Menurutnya, proses pengajuan izin siaran ada tiga tahap yang dilalui. Pertama pengajuan, bila lolos tahap ini maka dilanjutkan ke tahap kedua yakni evaluasi dengar pendapat.

Setelah dinyatakan lolos EDP, maka permohonan diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu forum rapat bersama.  “Di forum ini nanti akan diputuskan apakah radio bisa diberi izin atau tidak,” kata Lukman.

Bila permohonan lolos di forum rapat bersama, selanjutnya pemohon mengurus perizinan yang secara prinsip telah disetujui. Pengurusannya dengan menyelesaikan kewajiban membayar setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke kas negara melalui perbankan. Pada tahap ini hingga seterusnya, semua sudah dilakukan secara online lewat email. “Jadi email harus diaktifkan, semua dilakukan secara online,” tegas Lukman.

Lukman juga mengingat jika sudah mendapat izin, lembaga penyiaran hendaknya segera beroperasi. “Siaranlah, mengudaralah, jangan sampai izin ini mati, karena nanti tidak ada lagi teguran, tidak ada lagi peringatan, langsung penyegelan, jadi pro aktif dari pemohon sangat dibutuhkan,” tukas Lukman.

Membidik daerah sebagai lahan bagus untuk pengembangan bisnis radio, Lukman mengatakan, lembaga penyiaran jangan menjalankan usaha ini sekadar hobi. Namun perlu dipikirkan dan dikembangkan sisi bisnisnya. “Kembangkan terus agar frekuensi ini bermanfaat, bisa menjadi lapangan pekerjaan untuk putra-putra daerah,” ujarnya.

Terkait konten siaran, Lukman mengatakan, radio-radio di daerah banyak menyajikan konten lokal.  Untuk itu dia menyarankan agar penyiarnya menggunakan bahasa setempat. “Gunakan saja bahasa setempat, yang penting saat opening kumandangkan lagu Indonesia Raya,” kata Lukman. #ama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here