KAKRP Desak Pemerintah Tutup Sementara PTC Mall dan Novotel

ORASI – Koordinator aksi KAKRP berorasi saat demo di PTC Mall, Sabtu (22/9/2018), menuntut pihak pengelola PTC Mall dan Novotel segera menyelesaikan persoalan tenaga kerja dan lingkungan. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Komite Aksi  Kedaulatan Rakyat Palembang (KAKRP) mendesak pemerintah menutup sementara PTC Mall, Hotel Novotel, dan Lotte Mart. Pasalnya, PT Pandawalima Halim Bersama sebagai pengelola dinilai telah melakukan kejahatan lingkungan hidup dan melanggar UU Tenaga Kerja. Desakan tersebut disampaikan KAKRP lewat aksi demo di PTC Mall, Sabtu (22/9/2018).

Koordinator Aksi, Ramli mengatakan, persoalan menyangkut buruh sering terjadi, seperti yang sekarang dialami  salah satu karyawan Pandawalima Halim Bersama bernama Yuniarti yang telah bekerja 14 tahun namun perlakuan perusahaan terhadap Yuniarti sangat bertentangan dari sisi hukum ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian.

“Sangat ironis memang kondisi  ini, sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan Yuniarti-Yuniarti lainnya, banyak ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan dilanggar perusahaan, salah satunya PT Pandawalima Halim Bersama, namun sampai hari ini pihak terkait belum memberikan efek jera dengan membekukan badan hukum perusahaan,” ujarnya.

Ramli membeberkan, temuan pihak DPRD Palembang beserta instansi terkait, membuktikan bahwa temuan awal masyarakat memang benar adanya. Hal itu sesuai dengan statemen anggota DPRD Palembang berkaitan dengan dokumen  lingkungan untuk kawasan yang dikelola PT Pandawalima Halim Bersama, baik mall maupun hotel, yang tidak memenuhi peraturan.

Menurut Ramli, pelanggaran yang terindikasi berkaitan dengan aturan antara lain : UU No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP  No 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan, PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Amdal, Perda Kota Palembang  No 15 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Kota Palembang No 1 Tahun 2018 tentang Documen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Atas kondisi tersebut, lanjut Ramli, dan berdasarkan rekam jejak serta temuan awal di lapangan dari awal tahun 2016 bahwa kasus lingkungan ini pernah diangkat namun tidak ada tindak lanjut dan justru berulang kembali di tahun 2018 dengan masalah yang sama, maka KAKRP berkesimpulan pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta perda Kota Palembang berkaitan dengan lingkungan.

“Upaya dari kelompok masyarakat, NGO, warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak didengarkan oleh pihak PT Pandawalima Halim Bersama. Bahwa keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam  proses penerbitan perizinan mall PTC dan Hotel Novotel terindikasi kuat terjadi penyimpangan  prosedur  serta adanya KKN,” kata dia.

Pemerintah Kota Palembang juga dinilai belum tegas menjalankan fungsi regulasi perizinan dan penertiban. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan serta lemahnya penegakan sanksi sebagai mana  diatur di UU dan perda Kota Palembang.

“Harus diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Kota Palembang untuk berani melakukan audit lingkungan dengan mengajak instansi terkait seperti BLH, Dinas Tata Kota, Dinas Pendapatan Kota, Kanwil Pajak, Satpol PP, Kepolisian, NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagaimana seruan kami. Oleh sebab itu, kami meminta menutup sementara PTC Mall dan hotel yang melanggar lingkungan. Kalau sampai hari Senin nanti manajemen tetap tidak mendengarkan tuntutan kami, tentu kami akan melakukan aksi demo lebih besar lagi, ” tandasnya.

Menanggapi hal itu,  General Manager PT Pandawalima Halim Bersama, Candy Suryono, menjelaskan,  mengenai kasus Yuniarti, sudah ada undangan dari Dinas Tenaga Kerja yang akan memediasi. “Hari Senin jam 9 ketemu di Disnaker untuk menyelesaikan kasus Yuniarti,” ucapnya.

Mengenai amdal, lanjut Candy, sebelumnya sudah datang polisi dan anggota DPRD Kota Palembang. “Jadi awalnya kawasan ini satu nama. Permintaan anggota DPRD Palembang Ali Sya’ban, amdalnya harus dipisah. Kita akan ikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. #nti  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here