Minta DPRD Usut Pencemaran Lingkungan di Gandus

UNJUKRASA---Masyarakat Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Sumsel, Kamis (3/8/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan masyarakat RT 25/RW 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang melakukan aksi unjukrasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), Kamis (3/8/2023).

Dalam orasinya para pengunjukrasa mendesak DPRD Sumsel segera memanggil PT Rantai Mulia Kencana (RMK) yang diduga telah mencemari lingkungan tempat mereka tinggal.

Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Dedy Irawan mengatakan, warga meminta kepada PT RMK untuk memenuhi permintaan yang pernah diajukan tahun 2021.

“Permintaan kita ke perusahaan salah satunya untuk rutinitas pengecekan kesehatan masyarakat. Kemudian bantuan sembako karena dari dampak itu masyarakat yang mayoritas petani dan nelayan tidak lagi bisa mencari nafkah, karena lingkungan mereka sudah tercemar,” ujar Dedy.

Dia menuturkan, pencemaran sudah terlalu parah, terutama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 152 Palembang, yang jaraknya berdekatan dengan mesin kompayer (peralatan yang dapat bergerak dari satu tempat ke tempat lain sebagai alat angkut suatu barang tertentu untuk kapasitas kecil sampai besar) PT RMK.

“Pencemaran ini adalah pencemaran udara dan air. Debu itu bertebaran di udara, masuk ke dalam sekolah dan ke rumah warga. Ada yang jatuh ke air dan airnya pun jadi gatal kalau untuk mandi,” katanya.

Lanjutnya, warga sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan perusahaan, namun belum ada tindaklanjut. Hanya pada tahun 2021, ada satu kali pembagian sembako dan pengecekan kesehatan.

“PT RMK telah berdiri 2013 tapi membantu masyarakat dari Corporate Social Responbility (CSR) hanya satu kali pada tahun 2021. Itu pun memberikan bantuan ketika sudah ada laporkan masyarakat ke Polda Sumsel,” tegasnya.

Ketua YBH SSB Sumsel Kms Sigit Muhaimin, SH, MH, menambahkan, pada 1 Agustus 2023, warga sudah memasukkan surat pengaduan masyarakat mohon penyelidikan kepada Kapolda Sumsel cq Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel atas dugaan tentang pencemaran lingkungan hidup.

“Jadi akan ada koordinasi dari Polda Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel karena mereka punya alat deteksi suhu udara. Nanti jika alat itu dipasang di dekat warga dan dinyatakan sebagai pencemaran lingkungan hidup, maka bisa ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” katanya.

Menanggapi aksi pengunjukrasa, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ir Holda, MSi, mengatakan, Komisi IV kami akan turun langsung untuk melihat lingkungan sekitar PT RMK.

“Komisi IV akan memanggil pihak PT RMK. Yakinlah tuntutan masyarakat adalah agenda kami. Ini sudah kami terima, terima kasih sudah berani datang ke sini. Kami akan segera tindaklanjuti,” tegas Holda.

Anggota Komisi IV H Askweni, SPd, mengatakan, tuntutan masyarakat dan kesepakatan yang pernah dibuat akan menjadi dasar memanggil PT RMK.

“Kita cari jalan tengah. Segera kita tindaklanjut, apa yang diminta masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi IV Ir M Kanoviyandri mengatakan, dalam waktu dekat akan disusun sama sama solusi tindaklanjut masalah tersebut.

“Kita turun ke lapangan biar sama-sama tahu dan transparan. Kami terima kasih dapat informasi ini,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here