Bawaslu Sumsel Tertibkan 25987 APK dan APS

SOSIALISASI---Pendidikan pengawas partisipatif Provinsi Sumsel di Hotel Aston, Rabu (15/11/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel sudah menertibkan 25,987 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Sekarang belum ada tahapan, semua APK dan APS tidak ada harusnya. Kalau masih ada yang terpasang itu akan terus kita tertibkan. Jadi setiap hari rekan-rekan jajaran Panwascam dan Bawaslu kabupaten kota melakukan penertiban dan kerja sama dengan Satpol PP kabupaten dan kota masing-masing,” ujar
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Dra Massuryati.

Dia mengatakan, APK dan APS
yang belum diterbitkan sedang dalam proses dan tidak ada tebang pilih.

“Nanti silakan disampaikan rekan-rekan Panwascam di wilayah masing-masing dan juga itu instruksi bahwa seluruh masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan silakan dilaporkan ke Bawaslu,” katanya saat Pendidikan pengawas partisipatif Provinsi Sumsel di Hotel Aston, Rabu (15/11/2023).

Massuryati menerangkan, pengawasan partisipatif artinya seluruh masyarakat mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu baik mengawasi sebagai peserta pemilu.

“Kalau ada pelanggaran Bawaslu sudah ada jajaran di bawah dan Panwascam. Nanti silakan masyarakat yang menemukan atau ingin melapor silakan laporkan ke Bawaslu sesuai dengan jajaran masing-masing,” ucapnya.

Dia mengatakan, jadwal dan tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Artinya sekarang bukan tahapan kampanye yang dilegalkan dalam PKPU dan surat edaran dari Bawaslu adalah sekarang ini adalah tahapan sosialisasi. Tapi bahasanya bukan mencuri start, ini bukan tahapan kampanye,” tegasnya.

“Bawaslu Sumsel sudah berapa kali mengirimkan surat imbauan kepada tim peserta pemilu dan partai politik untuk mengingatkan karena sekarang bukan tahapan kampanye,” tambahnya. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here