
Palembang, SumselSatu.com
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H Nopianto, SSos, MM. Hadir Sekretaris Daerah Sumsel Edward Chandra.
Dalam rapat tersebut, kedua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas masing-masing Raperda menyampaikan laporan dan meminta perpanjangan waktu pembahasan agar regulasi yang dihasilkan lebih matang dan komprehensif.
Juru Bicara Pansus I Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Handri Prama Putra menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih memerlukan penyempurnaan substansi serta sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perpanjangan waktu diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara optimal,” ujar Handri.
Ia mengatakan, Pansus sedang mengkaji kemungkinan pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) dari BUMN dan perusahaan di Sumsel untuk membantu peningkatan kesejahteraan para lansia, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, Pansus I menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kementerian terkait untuk memastikan Raperda tersebut selaras dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus II Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Syarif Hidayatullah Askolani Putra, SH, menyampaikan bahwa Pansus II juga mengajukan perpanjangan masa kerja guna menyelesaikan tahap akhir pembulatan konsepsi Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, Raperda ini bertujuan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan persatuan.
“Pansus II telah melakukan berbagai rapat kerja, kunjungan, dan konsultasi ke DPRD Ogan Ilir, DPRD Sumatera Utara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta Kementerian Dalam Negeri,” jelas Syarif.
Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus II menilai perlu adanya penyesuaian norma dan sinkronisasi melalui sistem e-Perda, termasuk penghapusan pasal-pasal yang tumpang tindih.
Selain itu, Pansus II juga menyoroti pentingnya kesiapan Sekretariat DPRD secara teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi setelah Perda ditetapkan.
“Pansus II telah mencapai kemajuan substansial, namun tahap akhir penyempurnaan rumusan pasal perlu dilakukan dengan cermat agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan implementatif,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, rapat paripurna ini diskor dan akan dilanjutkan pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel. #fly









