Terdakwa Korupsi Prasarana Stasiun Lahat & Lubuklinggau Dihukum 2,4 Tahun Penjara

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Faisal. Hukuman pidana penjara terhadapkeduanya dipotong masa tahanan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan terhadap keduanya.

PUTUSAN---Suasana sidang putusan perkara korupsi kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (4/3/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Dua orang terdakwa divonis terbukti korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Kedua tervonis adalah Panji Rangga Kusuma, SST TD, MSi, bin Sugeng Prayitno, dan Achmad Faisal bin Abdul Kadir. Panji adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagsel. Sedangkan Faisal selaku Direktur CV Binoto.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas perkara kedua terdakwa (berkas perkara terpisah) itu, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.

Baik Panji maupun Faisal divonis terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan subsidair). Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa keduanya tidak melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Panji Rangga Kusuma, SST (TD), MSi, bin Sugeng Prayitno dengan pidana penjara selama  dua tahun dan empat bulan,” ujar hakim saat memutus perkara Panji.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Faisal. Hukuman pidana penjara terhadapkeduanya dipotong masa tahanan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan terhadap keduanya.

Untuk Faisal, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp973,885 juta lebih, subsider satu tahun penjara. Faisal sebelumnya telah menitipkan uang Rp985 juta kepada penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian. Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan. CV Binoto ditetapkan sebagai pemenang tender.

Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

Proyek senilai Rp12,47 M itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp2,1 miliar. Namun, pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.

PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here