
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara terhadap tervonis Lukman bin Abun, mantan Kepala Desa (Kades) Kayuara Batu 2005-2014, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Putusan perkara terdakwa Lukman dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (23/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Agus Rahardjo, SH.
Mejelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Lukman tidak terbukti melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim memvonis terdakwa Lukman terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan subsidiair).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Agus Rahardjo.
Masa hukuman penjara itu dipotong masa tahanan. Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukman untuk membayar uang pengganti (UP) Rp4,293 miliar (M) lebih, subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, pada Rabu (4/3/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana enam tahun, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara, UP Rp4,293 M lebih, subsider dua tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, M Nizar Taher, SH, MH, menyatakan pikir-pikir. JPU juga pikir-pikir.
Akan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Lukman, M Nizar Taher ketika diwawancarai wartawan usai persidangan menilai putusan majelis hakim atas kliennya berat. Ia pun berencana akan mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir, ya memang berat (putusan majelis hakim-red). Insya Allah kami akan ajukan banding apapun yang terjadi. Karena ini (putusan) terlalu berat, tuntutan enam tahun, putusan lima tahun,” ujar Nizar.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Ia juga menyayangkan harta pribadi milik kliennya yang disita negara.
“Hata pribadi sendiri yang didapat hasil dari keringat sendiri, ini disita oleh Negara,” kata Nizar.
Nizar menilai, negara juga sudah lalai, karena tidak ingin mengetahui apakah lahan yang dipersoalan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) atau bukan.
“Dari tahun 2021-2024 tidak ada masalah, nggak ada pernah negara mau tahu apakah itu HPK atau bukan,” kata Nizar.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) M Rahmat Afif, Sh, mendakwa Lukman selaku Kades Kayuarabatu bersama-sama dengan Yansori bin Abdul Kadir (berkas terpisah) dan almarhum Rani Kodim bin Kodim, pada kurun waktu 2008-2024, secara melawan hukum menguasai lahan yang termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp10,584 M lebih.
Lukman didakwa telah menguasai lahan yang merupakan kawasan hutan, yang terletak di Desa Kayuarabatu, Desa Pulau Kabal, dan Desa Bakung dengan membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama warga Desa Kayuara Batu, Pulau Kabal, Bakung dan Desa Putak. Ia memberikan uang Rp700 ribu per SPH kepada warga yang telah menandatangani SPH tersebut, meskipun warga tidak memiliki alas hak atas tanah. Lukman mengatakan uang tersebut adalah uang ganti rugi lahan.
Kemudian, pada 2019, Yansori selaku Kades Pulau Kabal, OI, bertemu Str (almarhum) warga desanya untuk menawarkan lahan di Desa Kayuara Batu yang bersebelahan dengan Desa Pulau Kabal. Sutrisno menemui BH dan mengatakan ada kebun yang akan dijual. Yansori menghubungi Lukman karena lahan tersebut tidak termasuk di wilayah desanya. Dan lahan tersebut masuk dalam sengketa tapal batas Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten OI. Atas hal tersebut Lukman menerbitkan, menandatangani serta mengumpulkan SPH atas lahan yang akan dibeli BH.
Pada 2020, Lukman menjual lahan tersebut kepada BH dengan harga jual Rp24 juta per hektar dan Yansori menyampaikan kesanggupannya untuk ikut mengurus dan membantu pembuat dokumen persuratan sebagai alas hak jual beli atas lahan tersebut. Keseluruhan uang pembayaran Rp8,016 M. Lahan hutan juga dijual kepada beberapa pembeli lainnya. #arf









