Pengacara Haji Sutar Minta Hakim Tolak Replik JPU

“Kami penasehat hukum tetap pada dalil eksepsi, pembelaan dan duplik,” tambahnya.

DIWAWANCARAI----Pengacara Hj Nurmalah didampingi timnnya saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Senin (20/4/2026) lalu. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson bin Madrin, dan Debyk alias Debyk bin Madrin, serta penasehat hukum mereka menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Nota jawaban atas replik JPU itu disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (23/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.

Pada intinya, baik pengacara Haji Sutar dan Apri serta Debyk, tetap pada pembelaan mereka.

“Intinya kami tetap pada pembelaan kami dan memohon majelis hakim menolak replik JPU,” ujar Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA, ketika dibincangi SumselSatu di luar ruang sidang.

Nurmalah menyampaikan, dalam duplik, pihaknya meminta agar majelis hakim memutuskan menolak replik JPU secara keseluruhan.

“Kami penasehat hukum tetap pada dalil eksepsi, pembelaan dan duplik,” tambahnya.

Duplik itu disampaikan Nurmalah bersama timnya. Yakni, Zulfatah, SH, MH, Hj Eka Novianti, SH, MH, Fitrisia Madina, SH, MH, dan Rini Susanti Sari, SH, MH. Lalu, Dr Henny Natasha Rosalina, SIkom, SH, MH, Endy Rahmatullah, SH, Rahmat Akbar Ramadhan, SH, Rini Soetriyahwati, SH, dan Septa Sari, SH.

Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), JPU David Erikson Manalu, SH, menyampaikan duplik atau jawaban atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk serta penasehat hukum mereka.

Pada intinya, JPU meminta majelis hakim agar menolak seluruh pembelaan para terdakwa.

“Mohon majelis hakim menolak pledoi untuk seluruhnya,” ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi penasehat hukum terdakwa Haji Sutar.

JPU meminta majelis hakim mengabulkan dakwaan dan tuntutan atas perkara ketiga terdakwa. JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, pada Senin (20/4/2026), lalu terdakwa Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk alias Debyk meminta agar mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Permintaan itu mereka sampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan.

Pada intinya, ketiga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Mereka meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat mereka. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here