Mantan Kepala DPMD Muba Kembali Jadi Tersangka

MENDENGARKAN---Kajati Sumsel Ketut Sumedana (berbaju putih). mendengarkan pertanyaan wartawan pada jumpa pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (28/4/2026) petang. (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka. Sebelumnya, ia menjadi tersangka dan terdakwa serta dijatuhi hukuman atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada DPMD Muba 2019–2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Ketut Sumedana, SH, MH, menyampaikan, pada Selasa (28/4/2026), pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan obstruction of justice (penghalang keadilan) terkait penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba 2019-2023.

“Dua orang sebagai tersangka yaitu, RC (Richard Cahyadi) selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023,  RS selaku advokat,” ujar Ketut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (28/4/2026) petang.

Kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan penghalang keadilan.

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain,” kata Ketut yang didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Dalam perkara itu, ada 13 orang telah diperiksa sebagai saksi. Kedua Richard dan RS disangkakan melanggar Pasal 21 dan atau Pasal 22 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menambahkan, RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap. Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara penghalang keadilan sebelumnya pada 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Richard Cahyadi terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi serta pencucian uang. Richard dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, potong masa tahanan. Putusan perkara Richard dan tiga terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah tersebut, dibacakan pada Senin (28/4/2025) lalu. Ketiga terdakwa lainnya adalah Muhzen Al Hifzi, Riduan, dan Muhammad Arief.

Richard juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan, dan harus mengembalikan uang pengganti Rp6,8 miliar lebih, subsider empat tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhzen Alhifzi (mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba) selama empat tahun enam, dan membayar uang pengganti Rp 1,7 miliar. Terdakwa Riduan (mantan Koordinator Aplikasi Siskeudes), dan Muhammad Arief dijatuhi pidana masing-masing selama 3 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan.

Pada Rabu (12/11/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis terdakwa Maulana Oktaviano, SH, bin Syafarrudin dan Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar terbukti menjadi penghalang keadilan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada oknum pengacara dan terpidana perkara korupsi itu masing-masing selama tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here