Hakim Hukum Haji Sutar 5 Tahun Penjara 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan melakukan rangkaian TPPU secara masif dan dalam skala besar. Kemudian, perbuatan terdakwa secara tidak langsung berdampak pada rusaknya moral generasi muda di NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

MENUNDUK---Terdakwa Sutarnedi (berbaju orange) duduk dan menunduk mendengarkan amar putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (29/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Haji Sutar dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain yang berkasnya terpisah, yakni Debyk alias Debyk bin Madrin dan Apri Maikel Jekson bin Madrin, dihukum masing-masing enam tahun penjara dan empat tahun penjara.

Surat putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (29/4/2026). Persidangan dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH yang didampingi Hakim Romi Sinatra, SH, MH, dan Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.

Setelah pembacaan putusan perkara Debyk, persidangan sempat diskor karena terdakwa Sutarnedi yang sudah lanjut usia itu meminta izin untuk makan siang. Sidang yang distop sekira Pukul 12:55 itu kemudian dilanjutkan pada sekira Pukul 14:00. Hakim membacakan putusan perkara Haji Sutar dan kemudian perkara Apri Maikel Jekson.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Ahmad Sanuar saat membacakan putusan perkara terdakwa Sutarnedi sambil memukulkan palu hakim ke meja.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Sutarnedi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp10 juta, subsider 60 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Haji Sutar, dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Haji Sutar terbukti melakukan TPPU dan melanggar Pasal 607 UU No 1/2023 tentang KUHP, menjatuhkan pidana lima tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp10 juta, subsider 10 hari.

Atas putusan majelis hakim, tervonis Sutarnedi maupun kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Prof Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA, dan Rekan menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan melakukan rangkaian TPPU secara masif dan dalam skala besar. Kemudian, perbuatan terdakwa secara tidak langsung berdampak pada rusaknya moral generasi muda di NKRI, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

MENINGGALKAN RUANG SIDANG—-Terdakwa Sutarnedi saat akan meninggalkan ruang sidang usai majelis hakim membacakan putusan atas perkaranya, Rabu (29/4/2026).

Kendaraan Bermotor dan Tanah Dirampas Untuk Negara

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara Sutarnedi dirampas untuk negara. Namun, ada juga yang dikembalikan kepada terdakwa karena dinilai bukan hasil dari peredaran narkotika.

Sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara adalah mobil Honda CR-V, Toyota Yaris, handphone (HP) merek Samsung, serta sejumlah bidang tanah dan bangunan di atasnya serta sertifikat atau surat jual belinya. Yakni, tanah seluas 1100 meter persegi di Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, tanah seluas 694 meter persegi dan 273 meter persegi di Kelurahan Silaberanti, SU I, Palembang. Lalu, sejumlah bidang tanah serta bangunan di Desa/Kelurahan Tulung Selapan Ulu dan Petaling, Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering llir (OKI). Kemudian, ada uang di sejumlah rekening bank sebanyak Rp35 juta lebih. Beberapa barang bukti lainnya tetap menjadi berkas perkara.

Sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada terpidana Sutarnedi adalah sebidang tanah seluas 606 meter persegi serta bangunan di atasnya di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Tulung Selapan, OKI. Kemudian, sejumlah perhiasan emas, seperti gelang, kalung, dan cincin.

Sebelumnya, JPU Desi Arsean, SH, Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, Muhammad Jauhari, SH, David Erikson Manalu, SH, dan Muhammad Ichasan Syaputra, SH, mendakwa Sutarnedi dengan pasal berlapis.

JPU mendakwa Sutarnedi bersama-sama dengan April Maikel Jekson dan Debyk atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurung waktu 2012-2025, telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Pada Senin (28/7/2025), di Jalan Tangga Takat, Lorong Amilin, RT 0016/RW 002, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, terdakwa bersama Apri Maikel Jekson diamankan Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Sutarnedi didakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama Apri, Debyk, Muhamad bin Madrin (terpidana), Fahrul Rasi alias Radir Aaias Raden bin Yusuf (terpidana) dan Muzakkir bin Abdul Samad (terpidana) dan Kadapi alias David bin Alyus Abdi (telah meninggal dunia), menggunakan akun rekening bank atas nama terdakwa untuk menerima, menampung, mentransfer dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika dari pelaku-pelaku narkotika. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here