Hukuman Debyk Lebih Tinggi Dibandingkan Tuntutan JPU  

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

PUTUSAN----Terdakwa Debyk (berbaju orange) saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di ruang sidang PN Palembang, Rabu (29/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkann hukuman pidana selama enam tahun penjara terhadap terdakwa Debyk alias Debyk bin Madrin. Hukuman itu lebih tinggi dua tahun dibandingkan dengan hukuman adiknya, terdakwa Apri Maikel Jekson bin Madrin. Sedangkan pamannya, terdakwa Sutarnedi dihukum lima tahun penjara.

Surat putusan majelis hakim atas perkara Debyk dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (29/4/2026). Persidangan dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH yang didampingi Hakim Romi Sinatra, SH, MH, dan Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.

Majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa Debyk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembantuan atau permufakatan jahat dalam menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Ahmad Sanuar yang kemudian memukulkan palu hakim ke meja.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp10 juta, subsider 60 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Debyk, dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Debyk terbukti melakukan TPPU dan melanggar Pasal 607 UU No 1/2023 tentang KUHP, menjatuhkan pidana lima tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp10 juta, subsider 10 hari.

Atas putusan majelis hakim itu, Debyk maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Debyk kepada hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti, yakni barang bukti No 1 hingga No 19 dirampas untuk negara.

“Ini ada satu sampai sembilan belas, ini dirampas untuk negara,” kata Hakim Ahmad Samuar.

Sejumlah barang bukti itu diantaranya mobil Fortuner BG 1229 RO, Pajero Sport B 2968 SMD, motor  Yamaha BBP-A, Honda Beat Street, Kawasaki Ninja EX250M, uang tunai Rp10,982 juta, tiga HP Samsung. Sejumlah surat terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang dikembalikan, diantaranya adalah dua bidang tanah atas nama Milda binti Bustam, dan Debyk di Tulung Selapan Ilir. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here