Mantan Kades Tanjung Dalam Lahat Dihukum 2,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim juga mengadili terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp362 juta, subsider satu tahun penjara.

PUTUSAN---Terdakwa Suhendratno (berbaju putih), mantan Kades Tanjung Dalam, Gumay Talang, Lahat saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, di ruang sidang PN Palembang, Rabu (6/5/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Suhendratno bin Safei (54) dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara. Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat tersebut divonis terbukti melakukan korupsi dana desa.

Hukuman pidana penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIipikor) Palembang kepada Suhendratno itu, lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Putusan majelis hakim dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendratno bin Safei dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar hakim.

Lamanya waktu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis hakim juga mengadili terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp362 juta, subsider satu tahun penjara.

Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026) lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang agar menyatakan Suhendratno tidak terbukti melanggar Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan primair). Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Suhendratno terbukti korupsi dan melanggar Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP (Dakwaan subsidair).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, potong masa tahanan, dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar UP Rp362,918 juta, subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. JPU juga melakukan hal serupa.

JPU Dhea Oina Savitri, SH, mendakwa Suhendratno yang mantan Kades Tanjung Dalam 2015-2021 tersebut sepanjang 2021 secara melawan hukum melakukan pembangunan desa tidak sebagaimana mestinya, dengan cara melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa. Suhendratno didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang mencapai Rp362,918 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here