
Palembang, SumselSatu.com
Tiga orang yang diduga kawanan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketiga terdakwa adalah Leo Candra alias Can bin Hartasi, Apriawan alias Awan bin Ismet, dan Iip Pranata alias Iip bin Asnawi Duli.
Pada Rabu (13/5/2026), ketiga terdakwa dalam satu berkas perkara itu dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sidang yang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH itu, digelar di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang.
Usai JPU menyampaikan surat dakwaan, Hakim Ahmad Samuar menyatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
“Dengan demikian sidang ditutup,” kata Samuar sambil mengetukan palu hakim ke meja hijau.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Dyah Rahmawati, SH, mendakwa Leo Candra, Apriawan, dan Iip Pranata melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika dan atau Pasal 609 (2a) KUHP.
JPU mendakwa para terdakwa telah mekakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dalam dakwaan JPU dinyatakan, pada Senin (22/12/2025) pagi, Terdakwa I Leo berada di rumahnya di Dusun I, Desa Terusan, Kecamatan Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia ditelepon Ginting (DPO) yang meminta dicarikan 200 gram shabu-shabu.
Leo lantas menghubungi Terdakwa II Apriawan dan meminta dicarikan shabu-shabu. Apriawan mengatakan akan memberi kabar jika barang terlarang itu sudah ada. Menjelang sore, Leo menghubungi Ginting. Mereka sepakat uang diterima secara tunai apabila shabu-shabu telah diterima. Leo meminta Ginting datang ke rumahnya.
Ketika Ginting dan temannya tiba di Desa Terusan, Leo mengatakan, bahwa shabu-shabu itu ada di daerah Desa Ulak Paceh. Kemudian, Leo dan Ginting serta temannya ke Ulak Paceh untuk mengambil barang perusak generasi bangsa itu dari Apriawan.
Leo bertemu dengan Apriawan dan Terdakwa III Iip Pranata, pemilik 200 gram shabu-shabu. Leo lantas menerima dan membawa shabu-shabu itu sebelum menemui Ginting dan temannya di halaman Masjid Al-Badar, di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Dusun III, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
Malam itu, Leo dan Apriawan mendekati mobil yang dikendarai teman Ginting. Leo menyerahkan kantong plastik berwarna hitam berisikan dua plastik klip transparan yang berisi shabu-shabu. Dalam hitungan detik suasana berubah. Sejumlah orang yang ternyata dari Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Sedangkan Ginting melarikan diri.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Masriati, SH, MH, memvonis dua terdakwa, Yakni Lutfi Heryanto alias Lutfi bin Efendi dan Hasbullah alias Bula bin M Pako, terbukti mengedarkan narkotika. Kedua tervonis yang berkas perkaranya terpisah itu, dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan kedua tervonis melanggar Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu).
Lutfi dan Hasbullah ditangkap di Muba oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Minggu (19/10/2025) lalu. Polisi mendapati barang bukti shabu-shabu dengan bruto 150,29 gram, dan 94 ineks. #arf









